24 April 2025

Get In Touch

Kapolres Ponorogo : Pelaku Penerbangan Balon Udara Bisa Diproses Secara Hukum

Kapolres Ponorogo : Pelaku Penerbangan Balon Udara Bisa Diproses Secara Hukum

PONOROGO (Lenteratoday) - Tidak hanya membahayakan lalu lintas udara, penerbangan balon udara tanpa awak ini juga bisa mengganggu aliran listrik dan memicu kebakaran jika jatuh di hutan atau rumah warga. Karena itu, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis memperingatkan agar warga Ponorogo tidak menerbangkan balon udara tanpa awak.

Terhitung, Polres Ponorogo telah mengamankan 45 balon udara dan 9 orang tersangka. "Sudah kami amankan beberapa hari ini, yang utama pasti akan kita proses secara hukum. Kalau tahun kemarin tidak bisa diproses hukum, tahun ini akan saya kawal, pasti kami proses," kata Azis, Minggu (16/5/2021).

Azis menjelaskan, pelaku penerbangan balon udara bisa dikenai pasal berlapis karena balon udara tanpa awak tersebut pasti diterbangkan disertai petasan.

"Untuk Handak (Bahan Peledak) yaitu petasan bisa dihukum 12 tahun penjara, kalau balon sesuai uu no 1 tahu 2009 tentang penerbangan bisa dihukum dua tahun, dan hukuman denda 200 juta," lanjutnya.

"Satu RT sudah kita periksa, mulai dari yang membuat, menerbangkan sampai yang mendanai," terang Azis.

Polres Ponorogo juga berkoordinasi dengan Lanud Iswahjudi dan AirNav untuk melakukan penyidikan serta pemeriksaan kasus balon udara tanpa awak tersebut. "Besok datang dari Jakarta dan Surabaya untuk melakukan penyidikan pemeriksaan," lanjut Azis.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.