05 April 2025

Get In Touch

Nama Wabup Blitar Dicatut Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah Rp 48 Miliar

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso

BLITAR (Lenteratoday) - Nama Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso dicatut oleh tersangka penipuan jual beli tanah, Lili Yunita(48) senilai Rp 48 miliar yang kini sudah ditahan Polda Jawa Timur.

Menanggapi hal ini Wabup Blitar, Rahmat Santoso perlu mengklarifikasi bahwa baik sebagai pengacara maupun pribadi tidak ada kaitan apapun dengan tersangka Lili dalam kasus tersebut, justru dirinya adalah korban. "Karena nama saya dicatut atau dibawa-bawa, untuk melakukan penipuan itu," ujar Rahmat ketika dihubungi Lenteratoday.com, Senin (17/5/2021).

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan memang pernah membantu Lili sebagai pengacara dalam kasus penipuan dan penggelapan pada 2013 silam, setelah itu tidak pernah lagi berhubungan dan kontak dengan Lili. "Tiba-tiba sekitar 2018-2019 saya pastinya lupa, Lili beberapa kali mengirim kue ke kantor. Kemudian dia tahu entah dari siapa, kalau ada tanah saya yang mau dijual," jelasnya.

Kemudian Lili mengatakan akan membantu menjualkan semacam perantara atau makelar, tanah seluas sekitar 6,3 hektar dengan harga yang diminta Rahmat Rp 2,5 juta per m2. "Saya bilang, memang akan saya jual tapi pelan-pelan saja kalau harganya cocok Rp 2,5 juta per m2 nya," ungkap Wabup Rahmat.

Kepada orang nomor 2 di Kabupaten Blitar tersebut, Lili minta kalau bisa dijual dengan harga diatas Rp 2,5 juta per m2 kelebihannya menjadi haknya. Permintaan ini disepakati oleh Rahmat, bahkan Lili minta selembar surat yang isinya bahwa nilai jual tanah yang diminta pemilik (Rahmat Santoso) sebesar kesepakatan Rp 2,5 juta per m2 dan kelebihannya menjadi hak yang menjualkan atau makelarnya. "Karena hanya semacam surat kesepakatan saja, tidak ada ikatan yang menyatakan tanah tersebut akan dibeli Lili dan lainnya. Akhirnya saya buatkan surat tersebut," bebernya.

Setelah itu tidak ada lagi komunikasi lebih lanjut antara Rahmat dengan Lili. Sampai pertengahan 2020, Rahmat mendengar kabar, jika banyak teman-temannya yang menjadi korban penipuan Lili. "Mereka percaya dan mau memberjkan sejumlah uang pada Lili, karena membawa-bawa nama saya sebagai pemilik tanah dan banyak yang percaya," tandasnya.

Jadi ditegaskan Rahmat kalau yang menjadi korban banyak, termasuk dirinya, beberapa teman dan anak buah di kantornya karena namanya dicatut untuk menipu. "Silahkan bisa dicek, apakah ada bukti baik aliran dana maupun barang atas nama saya. Sama sekali tidak ada, jadi tidak ada kaitannya saya dengan kasus tersebut," tegas pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Bahkan karena namanya disebut-sebut dalam proses penyidikan, atas inisiatif sendiri Rahmat datang ke Polda Jatim sebelum bulan puasa 2021 lalu. Untuk memberikan penjelasan, agar kasus ini terang benderang dan tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Saya sendiri datang ke penyidik untuk menjelaskan, termasuk membeberkan kronologis kejadian yang sebenarnya. Tidak ada satupun bukti yang atas nama saya, bisa dicek ke kejaksaan kan kasusnya sudah P21. Apa lagi sampai disebutkan aliran dana Rp 48 miliar, kemudian ada mobil Fortuner, perhiasan dan lainnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan nama saya," pungkasnya.

Seperti diberitakan beberapa media pada Kamis (6/5/2021) lalu Polda Jatim merilis kasus dugaan penipuan dan pencucian uang, dengan tersangka Lili Yunita seorang pengusaha roti warga Jl. Indrakila, Surabaya. Tersangka yang juga residivis kasus penipuan penggelapan ini, dilaporkan menipu oleh Linawati sebesar Rp 48 miliar. Kasus ini sendiri mulai disidik oleh Polda Jatim sejak Juni-Agustus 2020 lalu.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.