
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2020 sudah selesai melalui tahap evaluasi oleh Gubernur Kalteng. Terkait hal ini, pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut.
Sebagaimana disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, bahwa ketiga raperda tersebut sudah ditindak lanjuti melalui konsultasi publik. Tim Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya juga telah melakukan studi referensi ke Kota Banjarmasin dan Banjarbaru untuk menggali informasi sebagai bahan pertimbangan.
“Ketiga Raperda tersebut sudah dievaluasi oleh Gubernur Kalteng dan diserahkan kembali kepada Bapemperda agar dibahas lebih lanjut untuk kemudian segera diparipurnakan, kami menargetkan tiga Raperda ini bisa berlaku efektif di tahun 2021,” papar Riduanto, Selasa (18/5/2021).
Selain itu, Riduanto mengatakan pentingnya tiga Raperda tersebut diajukan oleh DPRD tidak lain sebagai bahan bagi pemerintah kota melalui OPD terkait untuk bergerak dilapangan sesuai aturan dan kaidah hukum yang berlaku.
Sebagaimana dengan Raperda bagi penyandang disabilitas dan kaum lansia, diharapkan mereka ini tidak mendapatkan diskriminasi dalam hal apapun, termasuk dalam mendapatkan fasilitas yang representatif maupun mendapatkan layanan publik.
"Salah satu Raperda membahas mengenai penyandang disabilitas dan kaum lansia, harapan kami agar mereka bisa mendapatkan kesetaraan dan tidak ada diskriminasi terkait layanan publik," ungkap Riduanto.
Selanjutnya, politisi dari PDI Perjuangan ini mengatakan jika pihaknya bersama dengan Pemko Palangka Raya akan memaksimalkan pembahasan tidak hanya pada raperda tentang disabilitas dan lansia, juga terhadap raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta raperda tentang perlindungan konsumen produk makanan.
Terkait dengan Raperda perlindungan perempuan dan anak, ia menekankan jika perempuan dan anak rentan menjadi korban tindak kekerasan, dengan adanya Perda ini diharapkan bisa menjamin keamanan mereka.
"Tidak kalah penting adalah Raperda mengenai perlindungan konsumen terhadap produk makanan karena masyarakat sebagai konsumen tentunya perlu mendapat perlindungan atas produk yang mereka konsumsi," pungkas Riduanto.(nov)