19 April 2025

Get In Touch

Banyak Pedagang Tolak Uang Rp 75 Ribu, Begini Jawaban Disperindag

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansor Rasidi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansor Rasidi.

MADIUN (Lenteratoday) - Banyak pedagang di Kota Madiun yang menolak uang pecahan Rp. 75 ribu ketika bertransaksi jual beli. Padahal, uang pecahan tersebut merupakan terbitan Bank Indonesia sebagai ulang tahun Kemerdekaan RI ke-75. Dan uang tersebut dinyatakan resmi menjadi alat untuk transaksi jual beli.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansor Rasidi mengatakan bahwa penolakan tersebut dikarenakan banyak pedagang kurang memahami bahwa uang tersebut adalah uang yang sah. Sedangkan dari pihak Bank Indonesia sendiri telah menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah.

"Memang ada informasi viral terkait adanya pedagang yang masih belum bisa menerima uang peringatan kemerdekaan pecahan Rp. 75 ribu. Hal itu disebabkan karena belum taunya," jelas Ansor kepada Lenteratoday, Rabu(19/05/2021).

Terbitnya uang pecahan Rp. 75 ribu tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus dihormati. Sehingga pedagang juga perlu menerima keberadaan uang tersebut sebagai alat transaksi.

Ansor menjelaskan bahwa sebenarnya dari Bank Indonesia telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik melalui media televisi, media cetak dan media online. Namun karena minimnya angka membaca di masyarakat, sehingga masyarakat terlambat menerima informasi.

"Karena ada permasalahan penolakan, kita selaku perangkat daerah akan membantu mensosialisasikan ke masyarakat. Karena sudah ada kebijakan dari Pemerintah Pusat menerbitkan uang tersebut," kata Ansor.

Rencananya, sosialisasi akan dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung yakni dari petugas Disperindag kepada pedagang-pedagang. Sedangkan secara tidak langsung adalah melalui banner/ spanduk dan media online.

"Kita di pasar ada TOA, jadi sarana informasi yang didengarkan oleh pedagang secara langsung," ujarnya.

Ansor berharap agar para pedagang dapat memahami dan menerima, bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan uang pecahan Rp. 75 ribu sebagai alat transaksi jual beli yang resmi dan sah.

Sementara itu, Kabag Bisnis PD. Bank Daerah Kota Madiun, Ali mengatakan bahwa uang pecahan Rp. 75 ribu merupakan uang baru yang resmi diterbitkan. Namun peredarannya di masyarakat belum sebanyak uang pecahan Rp. 100 ribu. Sehingga sebagian masyarakat belum bisa menerima karena masih terlihat asing.

"Sebagian masyarakat mungkin belum familier. Tetapi ada sebagaian masyarakat yang justru ingin tau uang Rp. 75 ribu seperti apa," jelasnya singkat. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.