05 April 2025

Get In Touch

Polres Trenggalek Gagalkan Penjualan Bubuk Mercon

Kapolres Trenggalek menunjukkan barang bukti.
Kapolres Trenggalek menunjukkan barang bukti.

TRENGGALEK (Lenteratoday) - Jajaran Polres Trenggalek menggagalkan penjulan serbuk petasan sebanyak 25 kg. Dalam kasus ini, Polres Tremggalek mengamankan dua orang tersangka.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan serbuk tersebut akan digunakan untuk membuat petasan dalam rangka Idul Fitri. Polisi juga langsung nelakukan pemusnahan barang bukti tersenbut.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan mengingat serbuk petasan merupakan material yang mudah terbakar dan rentan meledak.

“Dalam pemusnahan ini kita hadirkan perwakilan dari Kejaksaan negeri dan pengadilan kemudian dicatat dan dituangkan dalam berita acara” Ujar AKBP Doni.

Lebih lanjut AKBP Doni menuturkan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus terhadap dua orang tersangka yakni YM dan AS yang merupakan warga desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap petugas lantaran diduga keras menjual serbuk petasan di wilayah Kabupaten Trenggalek. Persitiwa tersebut terjadi saat menjelang lebaran tepatnya tanggal 29 April 2021 yang lalu.

Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut bermula saat seorang warga Trenggalek memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui platform media sosial Facebook yang menurut rencana akan digunakan merayakan puasa Ramadhan dan menjelang lebaran. Tersangka YM kemudian menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan inbox dilanjutkan melalui WhatsApps.

Setelah terjadi kesepakatan, YM meminta bantuan tersangka AS untuk mencarikan pesanan tersebut lewat perantara AN dengan memesankan kepada seseorang berinisial RT berupa serbuk bahan petasan dengan berat 25 Kg beserta sumbu dengan harga Rp. 135 ribu . Sedangkan sumbu petasan per ikat seharga Rp. 25 ribu dengan total harga Rp.3.375.000,-.

Sekira pukul 22.00 WIB YM bersama tersangka AS berangkat menuju Trenggalek untuk menjual sebuk bahan petasan beserta sumbu petasan seharga Rp. 6.250.000,-.

Naasnya, kedua tersangka justru tertangkap petugas kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu. (Ovi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.