04 April 2025

Get In Touch

Penyalahgunaan Perizinan, Pasar Tanjungsari 77 Disegel

Penyalahgunaan Perizinan, Pasar Tanjungsari 77 Disegel

Surabaya-Pasar buah di wilayah Tanjungsari telah resmi ditertibkan oleh personel gabungan Satpol PP dan Polres Tanjung Perak pada Selasa (6/8) pukul 08.00 WIB. Dikosongkannya pasar buah Tanjungsari 77 ini karena penyalahgunaan perizinan oleh penyewa, yakni PT Maju Terus Sekawan.

Sebelum menertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudahmelakukan mediasi di Polres Tanjung Perakpada Senin 5 Agustus 2019 denganmemberitahukan kepada pedagang terkait larangan berjualan di lokasi itu.Pihaknya menyampaikan, puluhan pedagang yang berada di situ merupakan korbandari penyewa."Hari ini kami tertibkan, dan kami segel agar tidak adaaktivitas lagi," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto. 

Bahkan untuk akses keluar masuk dari persil juga disegeloleh Satpol PP Surabaya. Upaya tersebut agar tidak ada lagi pelanggaran yangdilakukan oleh penyewa gedung. Irvan sendiri menyayangkan adanya penyalahgunaanizin tersebut. “Saya pikir para pedagang ini kasihan, karena mereka tidak tahu kalauperizinan disitu menyalahi aturan,” kata dia.

Izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya berbunyi izinperindustrian dan pergudangan bukan dagang dan jasa. Nyatanya, oleh pengelolajustru digunakan untuk pasar.“Para pedagang ini kan tahunya menyewa, merekabayar ke pengelola,” ujarnya.

Saat ditanya perihal peralihan perijinan pengelola pasar,Irvan menyampaikan tidak mengerti persoalan tersebut. Menurutnya, yangmempunyai wewenang adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya.Sementara, hingga saat ini DCKTR Surabaya belum memberikan keterngan resmi.

Sebelumnya beredar kabar bahwa pada 2017 PT Maju Terus Kawanmencoba untuk mengembangkan lahan yang disewa untuk membuat pasar baru di JalanTanjungsari 77. Namun pengajuan izin untuk pasar tidak pernah diterima untukdiproses.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu pedagang buah JokoHendro menyampaikan sangat kecewa dengan langkah Pemkot yang menyegel pasarJalan Tanjungsari 77. Apalagi penindakan ini tidak disertai dengan solusi untuksejumlah pedagang."Kami akan jualan di jalan kalau tidak disediakan pasarbuah yang layak dan strategis," ujarnya.

Joko menyampaikan pihaknya sudah mengetahui status perijinan tanah yang dikelola oleh PT Maju Terus Kawan. Pihaknya mengaku memaksa tetap menyewa agar tetap bisa berjualan. Menurutnya selama ini pemkot selalu arogan dan tidak melihat kondisi warga kecil.

Dalam memutuskan dan menentukan pasar seperti di Pasar Induk Osowilangon Surabaya (PIOS) pun dilakukan secara sepihak dan tidak melihat kondisi lapangan."Lah di PIOS itu buah habisnya dalam waktu empat hari, kadang membuang dan membusuk. Sedangkan di Tanjungsari dua hari buah-buahan sudah habis terjual," katanya.

Ia berharap agar Pemkot segera menyediakan pasar buah yangstrategis untuk pedagang. Sehingga bukan hanya penertiban saja yang dilakukan,melainkan juga memberikan solusi. (Est)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.