24 April 2025

Get In Touch

Satpol PP Kota Mojokerto Belum Tetapkan Sanksi Terhadap Pengelola Dua Gedung Pelanggar Prokes

Kabid Trantib Satpol-PP Kota Mojokerto, H. Fudi H
Kabid Trantib Satpol-PP Kota Mojokerto, H. Fudi H

Mojokerto (Lenteratoday) - Sepekan setelah Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan kerumunan acara wisuda kelulusan SMA di dua tempat yang berbeda, yakni di gedung pertemuan Emerald Hall Ayola Hotel dan gedung Astoria yang diduga melakukan pembiaran pelanggaran protokol kesehatan dalam giat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto belum menetapkan sanksi nominal denda terhadap pengelola kedua gedung tersebut.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, H. Hudi Hardijanto dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, untuk saat ini sanksi yang diterapkan terhadap kedua pengelolaan gedung, yakni pencabutan Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang dimiliki dan penyegelan dengan memasang garis line terhadap kedua tempat usaha. Dua gedung tersebut sementara ini tidak diperbolehkan untuk dioperasionalkan.

"Untuk sanksi denda, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jatim terkait berapa tarif denda dan sanksi lainya yang akan diterapkan. Apakah akan diterapkan sanksi sesuai Pergub, kita masih nunggu hasil keputusan dari Satpol PP Provinsi Jatim," jelas H. Fudi.

Penanganan kasus ini, Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penyelidikan terkait pelanggaran prokes sesuai dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 dan 55 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa-Timur (Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Perwali dan Pergub Jatim disebutkan, warga atau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi, salah satunya denda. Selain denda administratif, ada sanksi lain berupa teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP serta kerja sosial. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.