15 April 2025

Get In Touch

Erick Thohir: Ada 4 Opsi Penyelamatan Garuda Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir keluarkan 4 opsi penyelamatan maskapai penerbangannnasional PT Garuda Indonesia (Ist)
Menteri BUMN Erick Thohir keluarkan 4 opsi penyelamatan maskapai penerbangannnasional PT Garuda Indonesia (Ist)

JAKARTA (Lenteratoday) -Kementerian BUMN mengungkapkan sudah menawarkan empat tahapan penyelamatan emiten penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).

Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (2/6/2021) mengungkapkan, di era terbuka yang terdampak pandemi Covid-19, industri penerbangan secara keseluruhan terdampak baik BUMN maupun swasta.

Kementerian BUMN terangnya, sudah menawarkan 4 tahapan untuk eiten berkode GIAA ini dapat kembali bergairah.

Pertama dan utama adalah negosiasi dengan pihak lessor pesawat. Lessor pun terangnya, ada dua kategori, yang sudah terbukti bekerja sama dengan direksi Garuda melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, tetap ada juga lessor yang baik yang ketika melakukan kerja sama tanpa timbal balik apapun terhadap Direksi. Sayangnya, kondisi penyewaan yang berjalan adil ini pun melihat kondisi pandemi saat ini tetap terlalu mahal harga sewanya.

"Ini sedang kami jajaki opsi 1, 2, 3, dan 4. Alhamdulillah selalu ada jalan keluar, Indonesia negara kepulauan, tidak mungkin menuju pulau lain dengan kereta. Opsinya dua kapal laut atau penerbangan," jelasnya.

Garuda dan Citilink ke depan akan fokus ke pasar domestik. Erick mengklaim pengalihan fokus ini sudah dibahas antara BUMN dan manajemen.

"Ini sudah kami bahas, kepada direksi, fokus domestik, bukan bisnis gaya-gayaan. Kenapa? Karena database yang menjanjikan," jelasnya.

Kedua, lanjutnya, menggunakan hukum perlindungan kepailitan untuk merekstrukturisasi Garuda. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan proses kepailitan secara legal untuk merekstrukturisasi kewajiban terkait dengan sewa, hutang, dan kontrak kerja.

Opsi yurisdiksi yang bisa digunakan adalah U.S. Chapter 11, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan yurisdikasi lainnya. Kondisi ini seperti yang terjadi kepada Malaysia Airlines dan Thai Airways.

Namun, menurutnya, yang perlu menjadi perhatian apabila langkah ini diambil adalah belum jelasnya apakah UU Kepailitan Indonesia mengizinkan restrukturisasi. Restrukturisasi ini bisa berhasil memperbaiki sebagian masalah terkait utang dan sewa tetapi tidak menyelesaikan masalah yang mendasarinya.

Ketiga, katanya, merekstrukturisasi Garuda dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Lewat cara ini Garuda dibiarkan merestrukturisasi dan pada saat yang bersamaan mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda dan menjadi maskapai nasional di pasar domestik.

Langkah ini seperti yang sudah ditempuh sebelumnya oleh Swissair. Cara ini perlu dieksplorasi lebih jauh sebagai opsi tambahan agar Indonesia tetap memiliki maskapai nasional. Estimasi modal yang diperlukan pun mencapai US$1,2 miliar.

Opsi terakhir adalah Garuda dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan untuk mengisi kekosongannya. Seperti yang sudah dilakukan oleh Malev Hungarian Airlines dan Varig Brazil. Resikonya, Indonesia tak lagi memiliki national flag carrier (Ist).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.