
BATU (Lenteratoday) - Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang melibatkan pebisnis JE, terhadap anak-anak didiknya kini mendapat atensi nasional. Pasalnya, korban JE, tersebar di seluruh Indonesia.
Melihat kondisi ini, Polda Jatim membuka hotline untuk meraih kemungkinan korban-korban lain yang belum tersentuh.
Kondisi yang memprihatinkan ini memicu reaksi dari pelbagai pihak, tak terkecuali pemerhati dan penggiat perlindungan anak, Niken Mahendra. Dalam kesempatan bersama pendiri Neema Foundation ini, ia menjelaskan bahwa kasus ini adalah cerminan jika lembaga pendidikan belum aman untuk anak-anak.
"Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkup pendidikan mencerminkan bahwa lembaga pendidikan tidak sepenuhnya aman untuk anak-anak," jelasnya.
"Pengajar harus bisa mengidentifikasi diri, apakah dia adalah bagian dari instansi pendidikan, atau tenaga pendidik, karena dalam kasus SPI ini, anak-anak yang menjadi korban, hanya mendapatkan pendidikan, tapi kemudian hak-haknya dilanggar," lanjutnya memaparkan.
Dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan, tak jarang tenaga pengajar justru memperkeruh keadaan. Meragukan kesaksian korban, dan abai dengan apa yang tengah terjadi, jadi salah satu tantangan yang harus dilalui.
Niken berpendapat, sudah saatnya instansi pendidikan mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) untuk menangani kasus kekerasan seksual. "Sudah saatnya instansi pendidikan mempunyai SOP penanganan kasus kekerasan seksual dalam instansi pendidikan," katanya pada lentera. Dengan adanya SOP yang tepat, kasus seperti SIP bisa ditangani dengan tepat, dan anak-anak terjamin haknya.
Saat ini, berdasarkan laporan terakhir, 11 korban kasus SIP sudah dilakukan Berita Acara Resmi (BAP), 4 diantaranya sudah menjalani visum, dan 1 tes psikologi, serta 1 lainnya masih menunggu panggilan untuk tes psikologi. (ree)