Komisi A DPRD Jatim Studi Banding Kehumasan ke Kemendagri dan Kemenkominfo, Ini Saran yang Didapat

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi A DPRD Jatim menilai adanya tumpang tindih pada Biro Administrasi Pimpinan (Biro Adpim) dan Dinas Kominfo terkait publikasi hasil pembangunan oleh Pemprov Jatim. Untuk itu, mereka melakukan studi banding ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Dari studi banding tersebut, Komisi A DPRD Jatim yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mendapatkan beberapa saran. "Saran dari Kemendagri, dua organisasi perangkat daerah ini untuk bersinergi,” kata Istu usai studi banding di Jakarta, Sabtu (5/6/2021).
Dia juga menjelaskan bahwa dari studi banding tersebut juga mendapatkan saran bahwa seharusnya Dinas Kominfo berada di garda depan dalam tupoksi kebijakan publik. Dalam Sedangkan untuk hal-hal yang menyangkut pimpinan menjadi tugas Biro Adpim dengan melibatkan Dinas Kominfo.
Pascastudi banding ini, Komisi A akan melakukan hearing pada kedua OPD tersebut. Rencana dalam hearing akan melakukan pembahasan supaya kinerja ekspose tersebut maksimal. Bahkan, jika memang diperlukan perubahan nomenklatur, maka akan akan diputuskan bersama.
Setelah ini, Komisi A juga akan melakukan studi banding ke Pemprov Bali, khususnya untuk bertemu dengan Dinas Kominfo Bali. Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat Pemprov Bali sudah melakukan sinergitas pada dua OPD tersebut. "Kami ingin tahu bagaimana pembagian tugasnya dengan sumber payung hukum yang sama,” Istu Hari Subagio.
Dari studi banding tersebut akan diambil jalan tengah yang bagus. Untuk selanjutnya bisa digunakan sebagai pedoman bersama. "Untuk itu, nanti kita hearing secepatnya setelah pulang dari studi banding di Bali,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah mengatakan struktur organisasi pemerintah daerah yang berimbas pada dihapuskannya Biro Humas dan Protokol merupakan bagian dari implementasi UU No 23 Tahun 2014 dan PP No.18 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur urusan kehumasan sebagai bagian urusan komunikasi dan informatika.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa urusan kehumasan atau komunikasi di Biro Adpim terkait urusan administratif dan dokumentasi pimpinan yang sifatnya internal. Sedangkan untuk urusan publikasi ke masyarakat atau eksternal ini mutlak kewenangan Kominfo. Dengan demikian, lanjut Hadi, ada pemilahan tugas berdasarkan regulasi yang ada.
Lebih lanjut dia berharap, dengan adanya pemilahan tugas ini maka akan mampu memberikan pelayanan lebih baik pada masyarakat. “Tentu secara tidak langsung lebih ringkas sehingga biaya-biaya menjadi tidak terlalu tinggi,” tambah politikus Partai Gerindra ini.
Hadi juga menandaskan bahwa urusan kehumasan di daerah yang masuk dalam sub urusan komunikasi didasarkan pada UU No 23 Tahun 20014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, diatur dalam Permendagri No.56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Permenkominfo No.8 Tahun tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Dalam studi banding tersebut juga diikuti oleh Kadiskominfo Provinsi Jawa Timur, Karo Adpim, Karo Organisasi , dan karo Hukum Setda Provinsi Jatim. (ufi)