04 April 2025

Get In Touch

Polisi Panggil 2 Pegawai PT Greenfields

Polisi Panggil 2 Pegawai PT Greenfields

Blitar - Proses penyelidikan terhadap dugaan pencemaran Kali Genjong yang dilakukan PT Greenfields terus bergulir, bahkan Polres Blitar telah memanggil 2 pegawainya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto jika pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat pada 10 Januari 2020 lalu, mengenai dugaan pencemaran limbah di Kali Genjong. "Kasat Reskrim membentuk tim, bersama intel turun ke lokasi," tutur AKBP Buher panggilan AKBP Budi Hermanto, Selasa(28/1/2020).

Hasil awal dari penyelidikan ini ditemukan jika turun hujan besar (deras), kotoran dari peternakan sapi mengalir ke Kali Genjong yang dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk pertanian dan kebutuhan lainnya. "Selanjutnya kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan pencemaran, juga berkoordinasi dengan Pemkab Blitar dalam perkara ini," ungkap AKBP Buher.

Ditegaskan AKBP Buher jika prosesnya tidak semata-mata dari hasil penyidikan saja, tapi dalam penyelidikan ini juga menggugah kepedulian investor yakni perusahaan besar. "Agar lebih peduli terhadap lingkungan, bersama dengan stakeholder terkait seperti Pemkab, DLH dan Pemprov untuk menyelesaikan kasus ini," tegasnya.

Intinya polisi tidak mau dikatakan mengganggu investasi, tapi harus sesuai dengan prosedur, aturan serta sistem yang baik.

Disinggung mengenai indikasi tindak pidana lingkungan, AKBP Buher mengaku masih diselidiki. Jika memang terbukti, yang diperkuat dengan hasil lab mengenai sample limbah. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 104 junto pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," paparnya.

Apakah sudah ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini, AKBP Buher mengaku masih diselidiki bersama DLH terkait AMDAL.

Sementara yang dari pihak PT Greenfields juga sudah dipanggil 2 orang pegawainya, untuk dimintai keterangan pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya warga di sekitar Kali Genjong Desa Suruh Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, mengeluhkan pencemaran yang mengakibatkan air sungai berwarna coklay kehitaman, berbau kotoran sapi dan berbuih. Bahkan dampak dari pencemaran limbah kotoran ternak ini, dipastikan oleh DLH Kabupaten Blitar berasal dari rembesan atau luapan limbah kotoran sapi peternakan sapi perah PT Greenfields. Mengakibatkan banyak ikan yang mati, serta air sungai tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu pihak PT Greenfields melalui Humas, Nanang ketika dikonfirmasi melalui whatsapp menjawab bukan kapasitasnya memberikan keterangan. Ketika ditanya harus menghubungi siapa jika ingin konfirmasi, hanya dijawab dengan emoji. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.