Proses Hukum Kasus Pembubaran Wisuda SMAN di Gedung Astoria dan Ayola Hotel Jalan di Tempat

Mojokerto (Lenteratoday) - Proses hukum penanganan kasus pembubaran paksa wisuda yang diduga melanggar disiplin protokol kesehatan, ternyata jalan di tempat. Acara wisuda tersebut diadakan oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik di gedung aula pertemuan Emerald Hall Ayola Hotel, Jalan Benteng Pancasila dan SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di gedung pertemuan Astoria Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Jawa Timur pada 19 Mei lalu.
Meski kasus yang saat ini ditangani Satreskrim Polresta Mojokerto dan Satpol PP Kota Mojokerto sempat viral di pemberitaan media, hingga saat ini belum ada progres dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas.
Namun, saat itu terpantau petugas menarik serta menyita atau mencabut Sertifikat Layak Operasi (SLO) milik kedua pengusaha tersebut serta memberi garis Police-Line di pintu masuk gedung.
Dari pantauan di lapangan, 2 pekan berlanjut, garis pembatas Police-Line terlihat sudah dilepas tidak terbentang di depan pintu masuk ruang kedua gedung tersebut. Indikasinya, bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas sudah dianggap selesai.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu. Hari Siswanto dikonfirmasi terkait sudah dilepaskannya Police-Line, mengatakan, garis Police-Line sudah dilepas karena proses penyelidikan sudah selesai dan selanjutnya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi guna menentukan proses selanjutnya.
"Untuk hasil pemeriksaan masih berlanjut dan belum selesai mas. Tunggu saja, pasti nanti kita akan informasikan kalau sudah selesai prosesnya," jelas Hari saat ditemui di depan gedung ruang Satreskrim Polresta Mojokerto.
Sebanyak 42 orang yang dianggap bertanggungjawab pada acara tersebut diamankan ke Mako Polresta Mojokerto untuk dimintai keterangan. Satreskrim Polresta Mojokerto menyelidiki kasus ini terkait dengan tindak pidana pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Namun, hingga saat ini kasus tersebut proses penyidikannya belum ada kejelasan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi mengatakan, bahwa ancaman hukumannya satu tahun penjara jika terbukti bersalah. Dan pihaknya akan melakukan penyelidikan dulu terkait kejadian ini.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, H. Fudi Harijanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa-Timur untuk menentukan aturan mana yang akan diterapkan dalam memberikan sanksi kedua gedung tersebut termasuk nominal denda yang akan diterapkan.
"Setelah dilakukan koordinasi, pihak Satpol PP Provinsi Jawa-Timur merekomendasikan agar kami menerapkan aturan yang ada di daerah yakni penerapan pelanggaran prokes sesuai Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 dan 55 tahun 2020. Dalam Perwali Kota Mojokerto menyebutkan bahwa warga atau tempat usaha yang melanggar prokes akan mendapatkan sanksi, salah satunya berupa pencabutan SLO bagi tempat usaha. Dalam Perwali 55 memang tidak menyebut besaran sanksi denda bagi tempat usaha yang melanggar. Karena di Perwali tidak tertera sanksi denda, maka sanksi bagi kedua tempat usaha pelanggar prokes tersebut hanya pencabutan SLO," pungkas H. Fudi. (Joe)