05 April 2025

Get In Touch

Polresta Mojokerto Bongkar Jaringan Pembobol Toko Baju Antar Kota

Tersangka M. Junaidi saat diinterogasi Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu. Hari Siswanto
Tersangka M. Junaidi saat diinterogasi Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu. Hari Siswanto

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Tim buru sergap Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil membongkar jaringan pembobol toko baju antar kota. Satu orang berhasil diamankan yakni M. Junaidi asal Pasuruan.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu. Hari Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut laporan aksi pencurian di toko baju Jalan Raya Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Komplotan jaringan antar kota tersebut masuk toko baju. Sebelum melakukan aksinya, terlebih dulu merusak gembok kunci pintu dengan menggunakan gunting besi berukuran besar. Selanjutnya, para pelaku menguras baju dagangan milik korban dipindahkan ke dalam mobil," ungkap Hari.

Dari peristiwa itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan identitas salah satu pelaku. M. Junaidi berhasil ditangkap saat berada di rumah kos di daerah Kecamatan Sumobito, Jombang.

Masih kata Hari, dari tangan tersangka berhasil disita 1 unit Mobil rental Toyota Rush N-1789-TR, 2 alat pemotong gembok kunci gunting besi berukuran sedang dan besar, 1 buah linggis kecil pengukit, 3 buah karung plastik dan 89 potong baju hasil curian.

"Selain di wilayah Mojokerto, kawanan pelaku juga sering melancarkan aksinya di toko-toko baju besar dan Mall di wilayah Pulau Dewata Bali. Mereka biasanya melancarkan aksinya mencuri baju dengan cara menyembunyikan potongan baju dibalik badannya dan tertutup pakaian yang dikenakannya," paparnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, akibat kejadian tersebut, korban km mengalami kerugian sekitar Rp. 100 juta. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.