
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Kesehatan memang merupakan hal penting yang selalu menjadi perhatian pemerintah. Saat ini pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih dalam tahap pembahasan mengenai Raperda Jamkesda.
Sebagaimana disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, semestinya dana yang dialokasikan untuk kesehatan masyarakat sekitar Rp. 39 miliar. Dana tersebut dipersiapkan untuk menjamin sekitar 50.000 masyarakat di Kota Palangka Raya yang belum memiliki jaminan kesehatan.
"Kami meminta kepada Pemkot menyediakan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas tiga agar kesehatan masyarakat dapat terjamin," pungkas Riduanto, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, Riduanto mengatakan jika ingin kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) terwujud, anggaran tersebut merupakan hal yang harus disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan.
"Khusus untuk menangani masalah kesehatan, Pemkot wajib menyisihkan anggaran 10 persen dari APBD yang mana sudah diatur dalam Undang-undang tentang kesehatan," jelas Riduanto.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan jika hal tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 171 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dalam Pasal tersebut dinyatakan besar anggaran kesehatan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dialokasikan minimal sepuluh persen dari APBD.
"Jaminan kesehatan masyarakat akan menjadi tanggung jawab pemerintah nantinya, karena itu kami berupaya untuk bisa segera merampungkan Raperda Jamkesda yang baru," pungkas Riduanto.(nov)