05 April 2025

Get In Touch

Dewan Minta Gubernur Keluarkan Diskresi Terkait Kenaikan BBNKB

Dewan Minta Gubernur Keluarkan Diskresi Terkait Kenaikan BBNKB

Surabaya -  DPRD Jatimmeminta pada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa supaya mengeluarkandiskresi atau kebijakan terkait pemilik kendaraan tangan pertama atau kendaraanbaru yang masa pembelian kendaraan di akhir tahun 2019.

anggota Komisi C DPRD Jatim, Ahmad Hadinuddin mengungkapkan,permintaan diskresi ini dikarenakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansamengeluarkan pergub No 59 tahun 2019 tentang Perubahan pergub No 101 tahun 2011tentang Pemberian Keringanan Tariff Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untukPenyerahan Pertama.

Untuk diketahui, sebelum muncul Pergub no 101 tahu 2011,BBNKB yang ditetapkan adalah 15%. Kemudian dengan adanya Pergub no 101 tahun2011 dipangkas menjadi 10%. Nampaknya Pemprov Jatim ingin meningkatkanpendapatan dari sektor pajak kendaraan, sehingga dalam Pergub no 59 tahun 2019 BBNKBmeningkat 2,5% menjadi 12,5 %.

 “Dalam pergub No 59tahun 2019 terjadi kenaikan menjadi 12,5 % BBNKB di Jatim dan diberlakukanmulai tanggal 2 Januari 2020 lalu,” jelas anggota Ahmad Hadinuddin saatdikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/1/2020).

Politisi asal partai Gerindra ini menjelaskan yang menjadipersoalan adalah ketika masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor rodaempat di akhir tahun 2019, maka yang diberlakukan Pergub No 59 tahun 2019. Halitu dianggap memberatkan warga, sehingga Komisi C meminta adanya diskresi untukmenerapkan Pergub No 101 tahun 2011.

“Kendaraan baru tahun 2019 ke bawah yang didaftarkan danditetapkan mulai tanggal 2 Januari 2020 akan dikenakan tarif BBNKB sebesar 12,5% sesuai dengan pergub No 59 tahun 2019,” tambahnya.

Hadinuddin mengungkapkan pergub No 59 tahun 2019dikeluarkan  dalam rangka mendukungpembiayaan APBD Jatim dan menyesuaikan tarif yang berlaku di wilayah Jawa dan DKI Jakarta sebesar 12,5 % dan propinsi Bali sebesar 15 %.(ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.