
KEDIRI (Lenteratoday) - Tahun 2021 hingga bulan Juni ini, Pemkot Kediri telah melakukan rehabilitasi dan perbaikan jalan pada 394 titik ruas yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Kediri. Dari ratusan titik perbaikan tersebut pada semua status jalan.
Berdasarkan Undang Undang No: 38/2004 tentang Jalan tertulis, status jalan dibagi menjadi 4 sesuai status dan kelas jalan. Yakni; jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan jalan desa. Status itu menunjuk pada kewenangan dalam pemeliharaan jalan.
Untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas jalan maka kondisi jalan harus dijaga dan dipelihara. Oleh karena itu koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa perlu terus terbangun.
"Secara berkala kita selalu melakukan koordinasi dan monitoring di setiap ruas jalan terutama untuk jalan kota. Jikalau ditemui kerusakan seperti jalan berlobang bisa langsung segera kami lakukan perbaikan," ungkap Endang Kartikasari, Kepala Bidang Kebinamargaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR)PUPR, Jumat (18/6/2021).
Dijelaskan Endang, selain melakukan monitoring, pihaknya juga seringkali menerima laporan dari masyarakat tentang kerusakan jalan seperti jalan berlobang dan sebagainya. "Kita juga menerima aduan dari masyarakat, jika ada jalan berlobang atau kerusakan jalan yang lain segera kami lakukan survei supaya bisa segera ditindaklanjuti," imbuh Endang.
Aduan-aduan dari masyarakat tersebut datang dari berbagai sumber, diantaranya melalui layanan Suara Warga (Surga), laporan dari masyarakat langsung, melalui aplikasi Lapor, hingga surat yang masuk ke DPUPR. "Selain itu masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor untuk memberikan laporan langsung," tandas Endang.
Sementara itu, Meri Oktavia, Kasi Pemeliharaan Kebinamargaan, DPUPR Kota Kediri mengatakan bahwa, Kamis, (17/6/2021) pihaknya tengah melakukan perbaikan di sejumlah ruas jalan. "Ada kerusakan jalan berlobang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Hassanudin, dan Mayor Bismo," ungkap Meri, Jumat (18/6/2021).
Meri menjelaskan, pihaknya melakukan koordinasi pembenahan dan perbaikan atas kerusakan tersebut. "Kita gerak cepat segera lakukan perbaikan, meskipun sebenarnya seperti di Jalan Hassanudin itu adalah wewenang dari Kementerian PUPR, namun kami segera mengambil tindakan dan tentunya memberikan laporan/koordinasi perbaikan kepada yang berwenang," terang Meri.
Adapun jalan penghubung antar-kota dan kabupaten untuk perawatan menjadi kewenangan DPUPR Provinsi Jawa Timur sedangkan jalan penghubung antar-provinsi menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.
Sedangkan untuk jalan-jalan yang ada di lingkungan, Meri mengatakan masyarakat juga bisa melaporkan atau membuat aduan ke DPUPR Kota Kediri. "Jalan yang ada di lingkungan bisa dibenahi juga, nanti tinggal membuat laporan atau bersurat saja ke kami, supaya segera bisa kami tindak lanjuti," pungkas Meri. (gos)