05 April 2025

Get In Touch

Dibekuk Polisi, Sarjana Jadi Kuli Bangunan Nyambi Kurir Narkoba Jaringan Lapas

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan,SiK.SH.MH saat press release ungka peredaran narkotika.
Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan,SiK.SH.MH saat press release ungka peredaran narkotika.

Mojokerto (Lenteratoday) - Seorang kurir narkotika golongan 1 dan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi dan pil koplo doble L jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berinisial AGS (26) lulusan sarjana, warga Dusun Warugunung Lor, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berhasil dibekuk anggota buru sergap Satnarkoba Polresta Mojokerto.

Sebanyak 98 butir pil ekstasi warna hijau muda dan 20 ribu butir pil koplo jenis doble L siap diperdagangkan, berhasil  disita dari tangan tersangka.

Dalam press release, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Rofiq Ripto Himawan,SiK.SH.MH didampingi Kasatnarkoba, AKP. Singgih Kurniawan,SH dan Kasubag Humas, Iptu. MK. Umam mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak mengambil paketan kiriman narkotika jenis obat-obatan terlarang tanpa ijin edar.

"Mereka jaringan dari dalam lapas (pemasok) menggunakan  sistim ranjau dalam melakukan pengiriman kepada calon kurir yang saat ini kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pekerjaan sebagai kurir demi mencukupi kebutuhan hidupnya," tuturnya.

AKBP Rofiq bertekad untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga di level pemasok di wilayah hukum Polresta Mojokerto. "Agar wilayah Mojokerto "BERSINAR" Bersih Narkoba, terutama untuk menyambut Hari Anti Narkoba Internasional agar Indonesia benar-benar WAR On DRAG menuju Indonesia BERSINAR," tambah AKBP Rofiq.

Sementara itu, AGS di depan awak media mengaku baru sekali ini melakukan aksinya karena terjepit kebutuhan untuk mendapat imbalan uang.

"Saya dijanjikan tiap kaleng atau per 1000 butir jika bisa mengantar atau mengirim kepada pemesan barang tersebut mendapatkan upah Rp. 25 ribu. Untuk pengiriman pil ekstasi saya belum dijanjikan berapa upah yang saya dapatkan," ungkap AGS.

Tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatanya dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara.(Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.