Wakil Bupati Blitar Ancam Tutup PT Greenfileds, Jika Terbukti Sengaja Cemari Lingkungan

BLITAR (Lenteratoday) - Wakil Bupati Blitar mengancam akan menutup PT Greenfields Indonesia, jika melanggar pernyataan dan terbukti sengaja membuang limbah dan mencemari lingkungan.
Ancaman ini disampaikan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso ketika ditanya mengenai tindak lanjut teguran Bupati Blitar, Rini Syarifah terhadap PT Greenfields Indonesia, atas dugaan pencemaran sungai. "Kami akan menghentikan semua aktifitas rencana pengembangan investasi farm serta menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku, jika melanggar komitmen tidak membuang limbah yang mencemari lingkungan," ujar Wabup Rahmat, Minggu(27/6/2021).
Lebih lanjut Wabup Rahmat menjelaskan teguran Bupati Blitar, Rini Syarifah disampaikan dalam surat No.570/287/408.117/2021 tertanggal 7 Juni 2021, teguran terkait pemcemaran limbah farm 2 dan perizinan farm 3 PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar.
"Ada 3 poin dalam surat teguran tersebut, pertama segera menangani limbah yang mencemari sungai dan meresahkan warga setiap tahun dalam waktu 7 hari. Kedua, mengingatkan PT Greenfields Indonesia yang sudah membuat pernyataan, tidak akan membuang limbah dengan sengaja. Serta ketiga, menghentikan seluruh aktifitas rencana pengembangan farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Selama proses perolehan/penguasaan lahan, masih belum clear and clean," jelasnya.
Sesuai isi surat teguran Bupati Blitar tersebut, Wabup Rahmat menegaskan mengenai surat pernyataan yang dibuat PT Greenfileds Indonesia No. 024/ESG-DF/GI/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021. Isinya menyatakan : Bahwa sesuai komitmen kami untuk ikut melestarikan lingkungan, kami tidak ada akan membuang/mengalirkan limbah secara sengaja ke sungai. Ditandatangani langsung oleh Direktur PT Greenfiields Indonesia, Heru Setyo Prabowo diatas materai Rp 10.000.
"Kalau mengingkari surat pernyataan tersebut, serta terbukti sengaja membuang limbah ke sungai ya kita tutup saja. Apalagi kalau sampai benar tidak ada CSR nya, buat apa kalau tidak ada manfaatnya buat Kabupaten Blitar," tegas politisi dari PAN ini.
Bahkan pria yang juga menjabat Ketua DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini mengaku jengkel, meski PT Greenfields Indonesia sudah membuat pernyataan 27 Mei 2021. Tetap saja 28 Mei 2021 dan seterusnya membuang limbah, bahkan ada bukti videonya. "Kami punya semua bukti-buktinya, video juga sample air sungai ada lengkap semua," tandasnya.
Secara terpisah Direktur PT Greenfileds Indonesia di Blitar, Heru Setyo Prabowo ketika dikonfirmasi wartawan mengenai teguran Bupati Blitar menjawab kalau terkait teguran Bupati Blitar tersebut, mengaku perbaikan terus menerus dilakukan. "Dengan adanya teguran tersebut, tapi kini prosesnya dipercepat. Seperti proses mamia, bekerja sama dengan perkebunan terkait lahan dan pembersihan saluran terus dilakukan. "Juga pemantauan lingkungan, agar jika limbah penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai," kata Heru.
Supaya limbah kotoran sapi itu bisa terserap dan dimanfaatkan, dengan cara mengolah dulu untuk diaplikasikan penanaman rumput odot dan kopi. "Bekerja sama dengan warga, untuk memanfaatkan limbah kotoran sapi," bebernya.
Disinggung mengenai revisi amdal, Heru mengungkapkan lebih pada kegiatan yang belum masuk pada Amdal sebelumnya, awalnya akan melakukan adendum atau perubahan. Tapi setelah konsultasi, disarankan untuk membuat Amdal baru. "Kita sudah punya Amdal dan masih berlaku, tapi ada beberapa kegiatan yang belum ada sebelumnya," ungkap Heru.
Mengenai kapasitas pengolahan limbah, yang tidak sesuai dengan limbah yang dihasilkan. Ditambahkan Heru memang diperlukan perluasan lahan, kini juga dipercepat prosesnya. "Karen lahan yang ada di sekitar pabrik, bukan hanya milik warga tapi juga sebagian milik perkebunan," pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Greenfields Indonesia perusahaan susu sapi, yang beroperasi sejak Agustus 2018 ini bermasalah dengan pengolahan limbah kotoran sapi ternaknya. Beberapa kali terjadi pencemaran sungai di Kali Genjong, bahkan beberapa sumur dan kolam ikan milik warga juga pernah tercemar pada 2019 lalu akibat jebolnya tanggul penahan limbah milik PT Greenfields.(ais)