
BLITAR (Lenteratoday) - Kalangan DPRD Kabupaten Blitar mendukung sikap tegas Wakil Bupati (Wabup) Blitar menutup PT Greenfields. Pasalnya, PT Greenfields dinilai bandel dan limbahnya bermasalah dengan masyarakat.
Dukungan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto ketika menanggapi sikap tegas Wabup Blitar, Rahmat Santoso yang mengancam akan menutup PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar. Jika tidak memenuhi komitmennya, tidak akan membuang limbah dan mencemari lingkungan.
"Kami mendukung penuh sikap tegas Pak Wabup, karena ini kemajuan dari Pemkab Blitar dalam menangani kasus PT Greenfields yang selalu bermasalah dengan limbahnya," ujar Sugianto, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut Sugik, panggilan Sugianto, menjelaskan kalau selama ini pihaknya sudah beberapa kali mengundang PT Greenfields, membahas mengenai keluhan warga terkait limbah cair dari kotoran sapi.
"Tapi tetap terulang lagi, serta tidak segera membenahi fasilitas pengolahan limbahnya. Intinya tetap membandel, meskipun sudah beberapa kali diprotes warga," jelasnya.
Bahkan politisi Partai Gerindra ini menandaskan kalau PT Greenfields sebagai perusahaan internasional, sangat menyepelekan pemerintah daerah. "Meskipun sudah didatangi lagi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim didampingi DLH Kabupaten Blitar, kenyataannya jauh dari harapan. Masih saja ada keluhan dari warga terkait limbah, bahkan sampai hari ini juga masih ada surat masuk pengaduan dari masyarakat," tandasnya.
Oleh karena itu menurut Sugik memang perlu ada ketegasan dari Pemkab Blitar, sebagai eksekutor untuk menindak PT Greenfields. Apalagi dengan adanya pemimpin baru, Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang baru.
"Karena selama ini ditengarai PT Greenfields menjadi anak emas dan ada yang melindungi, sehingga berani membandel dan menyepelekan pemerintah," ungkapnya.
Sugik mengaku berbagai upaya telah dilakukan DPRD untuk mendesak PT Greenfields menyelesaikan masalah limbahnya, baik melalui rekomendasi dan tekanan secara resmi lainnya. "Tapi tidak dihiraukan, termasuk kompensasi untuk peternak ikan dan warga yang terdampak limbah sampai sekarang juga ada yang masih belum selesai," bebernya.
Padahal, keberadaan perusahaan pengolah susu sapi perah yang berdiri sejak 2018 tersebut, juga tidak jelas manfaatnya untuk daerah (Kabupaten Blitar). "PAD nya tidak ada, CSR nya tidak jelas lalu apa manfaatnya untuk Kabupaten Blitar," keluh Sugik.
Secara terpisah Wabup Blitar, Rahmat Santoso menanggapi dukungan DPRD ini mengatakan pihaknya serius dalam menyikapi masalah limbah PT Greenfields Indonesia, bukan hanya sekedar gertakan atau lips service saja. "Saya serius dan tidak main - main, karena semua bukti video dan sample air sungai sudah ada," kata pria yang juga Ketua DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Bahkan kader Partai PAN ini tidak akan segan membongkar, jika ada yang melindungi atau menganakemaskan PT Greenfields. "Kalau memang melanggar aturan, mencemari lingkungan dan tidak ada manfaatnya mending ditutup saja," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati, Rahmat Santoso mengancam akan menutup PT Greenfields Indonesia jika melanggar pernyataan dan terbukti sengaja membuang limbah dan mencemari lingkungan. Ancaman ini disampaikan menindaklanjut teguran Bupati Blitar, Rini Syarifah terhadap PT Greenfields Indonesia, atas dugaan pencemaran limbah sehingga mencemari sungai dan menghentikan semua aktifitas rencana pengembangan investasi farm 3. Serta akan menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku, jika melanggar komitmen tidak membuang limbah yang mencemari lingkungan.
Teguran Bupati Blitar, Rini Syarifah disampaikan dalam surat No.570/287/408.117/2021 tertanggal 7 Juni 2021, teguran terkait pencemaran limbah farm 2 dan perizinan farm 3 PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar. Ada 3 poin dalam surat teguran tersebut, pertama segera menangani limbah yang mencemari sungai dan meresahkan warga setiap tahun dalam waktu 7 hari.
Kedua, mengingatkan PT Greenfields Indonesia yang sudah membuat pernyataan, tidak akan membuang limbah dengan sengaja. Serta ketiga, menghentikan seluruh aktifitas rencana pengembangan farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Selama proses perolehan/penguasaan lahan, masih belum clear and clean. (ais)