21 April 2025

Get In Touch

Tuntut Penutupan PT Greenfields, Warga 12 Desa di Blitar Ancam Demo DLH Provinsi Jatim

Bukti foto pembuangan limbah PT Greenfields di Sungai Genjong yang dimiliki warga.
Bukti foto pembuangan limbah PT Greenfields di Sungai Genjong yang dimiliki warga.

BLITAR (Lenteratoday) - Ribuan warga dari 12 desa pada 3 kecamatan di Kabupaten Blitar yang menjadi korban limbah PT Greenfields Indonesia mengancam akan demo ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. Mereka menuntut ditutupnya Greenfields 2 dan menolak pembangunan Greenfields 3 yang mencemari lingkungan dan sungai.

Hal ini disampaikan Ketua kelompok tani "PAWARTAKU" Dusun kulonbammbang, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Kinan. Dia menandaskan bahwa warga dari 12 desa di 3 kecamatan, sepanjang aliran Sungai Genjong dan Sungai Kawisari yang bermuara ke Sungai Lekso sepakat untuk protes dan menuntut DLH Provinsi Jatim, bertindak tegas menutup PT Greenfields yang mencemari lingkungan dan membuang limbah ke sungai.

Lebih lanjut Kinan menjelaskan kalau protes dan tuntutan warga belasan desa dari Kecamatan Wlingi, Gandusari dan Doko ini berdasarkan kondisi riil di sungai. Sebab sungai tersebut selama ini menjadi sumber air untuk kehidupan sehari-hari.

"Kami punya bukti-bukti lengkap, foto dan video bagaimana kondisi air sungai menjadi berbau, berbusa, dan warnanya kehitaman akibat limbah kotoran sapi yang dibuang langsung ke sungai oleh Greenfields," jelas Kinan, Rabu (30/6/2021).

Dampak dari tercemarnya sungai tersebut sangat merugikan warga seperti tanaman padi tidak bisa berbuah, sumber air tercemar dan ternak ikan mati. "Bahkan lagun atau bak penampungan limbah Greenfields diduga jadi tempat berkembangnya serangga yang biasa disebut mrutu yang menyerang ternak dan warga. Kalau digigit mrutu kulit jadi bentol dan akhir luka jadi borok," ungkap Kinan.

Bahkan salah satu bukti kalau Greenfields membuang limbah langsung ke sungai yang tidak bisa disangkal yaitu keberadaan Dusun Tlogosari yang lokasinya terisolasi di tengah perkebunan tepat di bawah Greenfields. Karena listrik PLN tidak bisa masuk, warga membuat Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTNM) atau aliran air untuk menggerakkan turbin.

"Kalau Greenfields membuang limbah ke sungai, listrik warga pasti padam. Karena pipa mikro hidronya tersumbat kotoran ternak limbah dari Greenfields. Jadi pasti terpantau, kalau listriknya padam," terangnya.

Ditanya kenapa baru protes sekarang, padahal pencemaran yang dialami warga sudah berlangsung hampir 3 tahun sejak Greenfields beroperasi 2018 lalu?. Kinan menandaskan kalau protes sudah dilakukan berulang kali sejak awal, namun tidak pernah ada penyelesaian.

"Protes lapor mengendap tidak ada tindaklanjut, terus berulang seperti itu. Karena sekarang Bupati dan Wakil Bupati Blitar baru, serta perhatian terhadap warga terdampak. Maka kami warga dari 3 kecamatan yang terdampak limbah sepakat protes dan menuntut DLH Provinsi Jatim bersikap tegas. Kalau kami dari warga sepakat tolak Greenfields 2 dan tolak Greenfields 3," tendasnya.

Selama ini, untuk menyiasati warga, Greenfields kucing-kucingan dengan warga dalam membuang limbah. Kalau warga di sisi timur sepanjang Sungai Genjong protes, limbah dibuang ke barat ke Sungai Kalisari yang bermuara ke Sungai Lekso.

"Kalau warga sebelah barat protes, ganti limbah dibuang ke sungai sebelah timur ke Sungai Genjong. Demikian seterusnya, sampai sekarang terus terjadi," beber Kinan.

Warga semakin jengkel dengan DLH baik Provinsi Jatim maupun Kabupaten Blitar, karena ada kecurigaan permainan untuk menjadikan hasil tes sample air sungai selalu lolos atau tidak ada limbah.

"Jadi sebelum diambil sample air sungai oleh petugas lab yang ditunjuk DLH, Greenfields 3 hari sebelumnya tidak membuang limbah jadi terlihat bersih. Sedangkan warga, dilarang mengambil sample air sungai, karena yang berwenang mengambil sample air sungai hanya petugas lab," keluhnya.

Kinan menambahkan, kini surat pengaduan dan protes untuk DLH Provinsi Jatim, sudah dalam tahap pengecekan oleh perwakilan warga 12 desa dari 3 kecamatan di Kabupaten Blitar.

"Ada beberapa alternatif untuk aksi protes warga korban limbah Greenfields ini, bisa aksi ke DLH Provinsi Jatim, ke DLH Kabupaten Blitar atau ke Greenfields. Sedang kita bahas, agar bisa didengar dan mengabulkan tuntutan warga yaitu Tutup Greenfields 2 dan Tolak Greenfields 3 yang rencananya dengan kapasitas lebih besar dan dikhawatirkan warga limbahnya juga lebih banyak," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya limbah cair kotoran ternak sapi PT Greenfields Indonesia, diduga telah mencemari lingkungan dan sungai. Hingga Bupati Blitar, Rini Syarifah menerbitkan surat teguran No.570/287/408.117/2021 pada 7 Juni 2021, terkait pemcemaran limbah farm 2 dan perizinan farm 3 PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar.

Bahkan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengancam akan nenutup Greenfields, jika terbukti sengaja mencemari lingkungan. Pihak DPRD Kabupaten Blitar, juga mendukung sikap tegas Wabup Blitar. Karena selain masalah limbah, berapa besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) juga tidak jelas serta tidak ada laporannya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.