
MADIUN (Lenteratoday) - Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun menghentikan layanan penitipan barang dan makanan sementara waktu. Penghentian dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah yang menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Kalapas Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan bahwa layanan tersebut dihentikan sementara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di area lapas. Dia berharap pihak keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat mengerti situasi saat ini.
"Sebagai bentuk dukungan kepada aturan Pemerintah. Dan sebagai antisipasi juga. Apabila layanan tetap dilakukan, dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19 melalui barang bawaan yang dibawa pengunjung," jelas Kalapas Ardian kepada Lenteratoday, Selasa (06/07/2021).
Ardian memaparkan bahwa batas waktu penghentian layanan penitipan barang mengikuti dengan aturan dari Pemerintah. Semoga dengan penghentian sementara layanan ini dapat mendukung upaya memutus mata rantai Covid-19.

Sementara itu, Kasubsi Keamanan, Wawan, mengatakan bahwa sebelum penerapan PPKM Darurat, pelayanan dilakukan seminggu sekali. Yakni setiap hari Rabu pada pagi dan siang hari.
"Pagi jam 8 sampai jam 11. Siang jam 2 sampai jam 3. Tapi karena PPKM Darurat dan sesuai instruksi Pak Kalapas, ya kita hentikan sementara. Sebenarnya kalau tidak PPKM Darurat, ya kita tetap buka layanan. Bahkan Pak Kalapas ada rencana untuk buka layanan 2-3 kali dalam seminggu," ujarnya.
Pada saat penitipan barang, akan dilakukan penggeledahan sebagai bentuk pengamanan. Karena tidak semua barang dapat dibawa masuk ke area lapas.
"Ya, barang yang tidak boleh dibawa masuk seperti narkotika, handphone, minuman keras, barang elektronik dan barang lain yang tidak dapat diperiksa," tutup Wawan. (Ger)