21 April 2025

Get In Touch

Terkait Pemulasaraan Jenazah dari RS Pakai Protokol Covid-19, Ini Jawaban Dinkes

dr Taufik Hidayat, Kadinkes Lamongan.
dr Taufik Hidayat, Kadinkes Lamongan.

LAMONGAN (Lenteratoday) - Tingkat penyebaran Covid-19 di Jatim termasuk Lamongan meningkat. Bahkan, angka kematian di beberapa daerah juga cukup tinggi, baik yang meninggal di rumah sakit maupun di rumah. Di satu sisi, kebanyakan pemulasaraan jenazah di rumah sakit menggunakan protokol Covid-19.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengapa semua pasien sakit terkesan di-Covidkan. Terbukti dengan pemulasaraan jenazah yang menggunakan protokol Covid-19, padahal ada sebagian pasien yang sebelumnya sudah punya riwayat penyakit cukup lama.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, dr Taufik Hidayat, memaparkan bahwa pemulasaraan jenazah di wilayahnya sudah sesuai aturan. "Pasien suspect dan konfirm (positif Covid-19) dimakamkan sesuai protokol kesehatan," tegasnya, Kamis (8/7/2021).

Dia juga menandaskan bahwa bagi pasien positif maupun suspect Covid-19 yang meninggal di rumah sakit, maka tidak ditarik biaya pemulasaraan jenazah. "Kalau Covid atau suspect meninggal di RS bisa gratis (ditanggung pemerintah). Namun jika di luar RS bayar sendiri," jelas Taufik.

Sedangkan untuk pasien suspect maupun terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di luar rumah sakit, maka pemulasaraan jenazahnya ditanggung secara mandiri. Tidak mendapatkan pembiayaan dari pemerintah.

Lebih lanjut, ia menguraikan pemakaman tidak harus memakai peti dan alat pelindung diri (APD) lengkap, tapi esensinya adalah mencegah transmisi penularan pada proses pemakaman.

"Transmisi penularan bukan dari jenazah ke yang hidup, tapi antar orang yang memandikan, melayat, dan memakamkan. Mereka harus taat prokes, jaga jarak, pakai masker dan lain-lain. Harus dilakukan," urainya.

Ia juga menyinggung perihal peti mati, menurutnya ada banyak masalah yang timbul dari peti mati saja. Kadang prosesi pemakaman yang molor hanya karena menunggu peti jenazah.

"Peti hanya untuk memudahkan tekhnis saja, secara pribadi saya berpendapat tidak harus peti jenazah, bila memang sekarang sulit dicari. Kadang pemakaman terhambat karena nunggu peti jenazah," singgungnya.

Sementara itu, Humas RSUD dr Soegiri Lamongan, Budi Wignyo, menjelaskan bahwa pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19 hanya pada pasien dengan indikasi Covid. Sedangkan untuk pasien non Covid-19, pemakamannya tidak menggunakan protokol Covid.

"Yang meninggal dan tidak terindikasi Covid, ya pemakaman non protokol," katanya saat dihubungi lenteratoday.com.

Dia juga menandaskan jika pemakaman menggunakan protokol Covid, maka tidak ada biaya, sebab semua biaya sudah ditanggung pemerintah. "Ini yang di RSUD Soegiri," pungkasnya. (dit)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.