24 April 2025

Get In Touch

Kominfo Larang Penjualan SIM Card Aktif, Kenapa?

Kominfo Larang Penjualan SIM Card Aktif, Kenapa?

JAKARTA (Lenteratoday)-  Peredaran kartu SIM ilegal dan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak makin marak di Indonesia. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun melarang penjualan SIM card aktif.

Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengimbau operator dan penjual SIM card mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif," ungkapnya, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat (9/7/2021).

Ramli yang mengutip beberapa sumber mengatakan saat ini di Indonesia pengguna kartu SIM aktif mencapai 345,3 juta.

"Pengguna SIM card ini melebihi jumlah penduduk, karena kita tahu, satu orang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Kalau melihat ini, kami juga bergerak lagi," jelasnya.

Ramli menjelaskan, PM Kominfo 5/2021 yang mulai diberlakukan pada April lalu mengatur mengenai registrasi kartu SIM prabayar. Aturan tersebut dihadirkan mengingat jumlah pengguna layanan seluler yang terus meningkat.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan, dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," pungkasnya.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.