22 April 2025

Get In Touch

Pemerintah Maju Mundur Tutup Tempat Ibadah

Pemerintah Maju Mundur Tutup Tempat Ibadah

MALANG, (Lenteratoday) - Menteri Dalam Negeri mengurungkan niatnya untuk menutup sementara tempat ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perubahan itu ada pada Instruksi Menteri Dalam Negeri pada nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Virus Corona Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Melansir CNNIndonesia.com, perubahan tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara Kementerian Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, disebutkan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadatan semua agama, dan acara resepsi pernikahan.

Dalam aturan yang baru, tempat ibadah tidak ditutup, namun masyarakat harus mengoptimalkan kegiatan beribadah dari rumah saja. Selain itu, untuk pernikahan, pada aturan sebelumnya hanya boleh dihadiri oleh 30 orang maksimal, namun pada peraturan yang terbaru gelaran pernikahan sama sekali tak boleh diselenggarakan selama PPKM Darurat.

Tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, vihara hingga pure, masih bisa diakses selama PPKM Darurat. Penutupan tempat ibadah sebelumnya memang menuai pro dan kontra dari masyarakat. Meski ditutup beberapa mushola di Kota Malang masih saja melakukan ibadah secara berjamaah tanpa menggunakan protokol kesehatan.

Tidak ada langkah preventif yang dilakukan Pemerintah Kota Malang untuk menghindari klaster penyebaran melalui rumah ibadah. Padahal pada kasus covid di kecamatan Lowokwaru beberapa waktu lalu ialah klaster yang muncul dari tempat ibadah.

Walikota Malang, hanya memasrahkan keadaan itu pada pemimpin daerah setempat. “Kalau itu kita juga minta kearifan dari pemimpin wilayah setempat ya, karena itu juga kami bekerja sama dengan RT/RW untuk memperketat PPKM skala micro kita,” ujar walikota saat ditemui usai gelaran rapat PPKM Darurat lalu. (ree)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.