
BLITAR (Lenteratoday) - Tidak hanya Pemkab Blitar yang akan bertindak tegas menutup PT Greenfields, DPRD Kabupaten Blitar juga kompak mendukung dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diinisiasi Fraksi PAN. Untuk mengusut masalah pencemaran lingkungan, akibat pembuangan limbah ke sungai dan perkebunan.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar, Andi Widodo, menyampaikan kalau surat usulan Pansus Greenfields sudah dibuat. Selanjutnya akan diminta persetujuan anggota dewan lainnya. "Setelah disetujui oleh anggota dewan dari fraksi lainnya, akan disampaikan kepada pimpinan DPRD," ujar Widodo, Senin (12/7/2021).
Lebih lanjut Widodo menjelaskan ada tiga alasan pengusulan Pansus Greenfields. Pertama, pencemaran limbah kotoran ternak PT Greenfields di sungai yang mengakibatkan air sungai berwarna kehitaman, berbau, berbusa dan mengakibatkan matinya ikan di sungai.
Kedua, ketidakjelasan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan dana Coorporate Social Responsibility (CSR). Serta ketiga, laporan jumlah populasi ternak sapi PT Greenfields juga tidak transparan, dilaporkan kurang dari 10.000 ekor tapi fakta di lapangan lebih.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mengusulkan dibentuk Pansus Greenfields untuk mencari titik temu dan meluruskan kembali, apa yang menjadi tujuan dan kemana arah investasi akan dilakukan agar tercipta iklim investasi yang baik dan benar," jelasnya.
Widodo menegaskan dengan adanya langkah tegas Pemkab Blitar, mengeluarkan Surat Teguran 1 sampai 3 pada PT Greenfields hingga akan melakukan penutupan. Pada prinsipnya didukung oleh Fraksi PAN, melalui usulan pembentukan Pansus Greenfields. "Kami yakin Pemkab Blitar bukan anti investasi, namun harus mempunyai manfaat pada daerah utamanya adalah masyrakat dan bukan malah merugikan," tegasnya.
Untuk memuluskan inisiatif Pansus Greenfields, Fraksi PAN melakukan pendekatan dan lobi pada 4 fraksi lainnya yakni Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), Golkar-Demokrat, PKB dan PDIP.
Beberapa fraksi diantaranya FPKB dan FGPN sudah menyatakan dukungannya, terhadap usulan pembentukan Pansus Greenfields. Ketua Fraksi GPN, Sugianto ketika dikonfirmasi membenarkan sudah ada komunikasi dengan Fraksi PAN, prinsip fraksinya mendukung usulan pembentukan Pansus Greenfields ini.
"Saat ini kita menunggu hasil dari adanya Surat Teguran Ketiga dari Bupati Blitar, yang memberikan waktu 7 hari pada PT Greemfields," kata Sugik sapaan Sugianto.
Setelah ada hasil dari Surat Peringatan Ke 3 itu, nanti akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di internal Fraksi GPN. "Bila hasilnya tidak signifikan dan PT Greenfields tetap tidak patuh atau mengabaikan akan kita bahas di forum komisi," tandas pria yang juga menjabat Ketua Komisi III ini.
Dengan ini sudah 3 fraksi yang mendukung usulan Pansus Greenfields, Fraksi PAN, PKB dan GPN. Sedangkan 2 fraksi lainnya Fraksi PDIP dan Golkar-Demokrat masih dalam tahap komunikasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Blitar, Rini Syarifah telah 3 kali melayangkan Surat Teguran kepada PT Greenfields Indonesia yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Surat Teguran Ke 1 diterbitkan 7 Juni 2021, kemudian Surat Teguran Ke 2 pada 29 Juni 2021 dan Surat Teguran Ke 3 dilayangkan 9 Juli 2021. Sebelum diterbitkan Surat Teguran Ke 3, setelah dilakukan pengecekan pada 8 Juli 2021 masih ditemukan adanya pembuangan limbah di Sungai Genjong, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Bahkan juga sudah ada teguran dan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, mengenai pengelolaan air limbah peternakan dan pembangunan IPAL. Untuk menunjukkan keseriusan Pemkab Blitar dalam menyelesaikan masalah ini, surat teguran juga disampaikan kepada kepada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenkomarves, Deputi Bidang Penanaman Modal Direktur Wilayah IV Kemeninves/BKPM dan Kepala DLH Provinsi Jatim.
Oleh karena itu selangkah lagi Pemkab Blitar akan melakukan penutupan PT Greenfields, melalui pengajuan permohonan pencabutan ijin kepada Gubernur Jatim dan pemerintah pusat dalam hal ini kementrian terkait.
Tindakan tegas Pemkab Blitar ini diperkuat dengan adanya gugatan class action 258 Kepala Keluarga (KK) dari 2 kecamatan yakni Doko dan Wlingi yang terdampak limbah Kepada PT Greenfields, serta Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2 untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Gugatan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin(5/7/2021), dengan nomer perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021 mendatang.
Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan Sapi serta masyarakat biasa pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta/2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK kalau ditotal mencapai miliaran rupiah. (ais)