
SURABAYA (Lenteratoday) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jatim, berpesan penyembelihan hewan kurban dilakukan tiga hari setelah salat Idul Adha. Selain itu, dia juga meminta, penyembelihan juga dilakukan seusai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu setelah tanggal 20 Juli.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur, M Roziqi, mengatakan, kegiatan tersebut sebaiknya dilaksanakan tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha. Untuk tempatnya kalau bisa disembelihkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
"Tetapi kalau di RPH sudah full bisa dilaksanakan di masjid masing masing dengan catatan harus ada area cukup. Bukan area yang sempit, kalau sempit bisa berkerumun. Areanya harus luas," ujarnya, Senin (12/7/2021).
Panitia Idul Qurban, lanjut Roziqi, harus mematuhi protokol kesehatan. Khusus saat pembagian daging jangan sampai berdesak desakan. Panitia terlebih dahulu mendata penerima daging kurban. Kemudian setelah didata, baru didistribusikan ke rumahnya.
"Supaya tidak menimbulkan keramaian. Sekarang sudah ada yang namanya qurban online, mungkin bisa dialokasikan kesana. Nanti setelah itu bisa dikaleng kemudian bisa dibagikan ke orang orang yang sangat membutuhkan. Fatwa Majelis Ulama juga diperbolehkan," tuturnya.
Terkait Sholat Idul Adha, lebih lanjut Roziqi menyampaikan, sebaiknya digelar di rumah masing masing bersama keluarga. Ditambah dengan hukum pelaksanaannya yang bersifat sunnah.
"Seyogyanya Sholat Idul adha itu dilaksanakan di rumah masing masing, bisa dengan keluarga karena itu sholat sunnah," katanya.
"Tapi kalau mungkin di daerah di pedesaan, mungkin mereka juga susah dikendalikan itu paling tidak, kami menekankan supaya prokkesnya benar benar diperhatikan. Tapi kami menghimbau dilaksanakan di rumah masing masing," pungkasnya. (Ard)