
SURABAYA (Lenteratoday) - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) terus melakukan razia ke tempat-tempat keramaian untuk meminimalisir penularan Covid-19.
Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Slamet Setijoadji, mengatakan selain melakukan razia patroli malam, petugas juga melaksanakan kegiatan penyekatan di pintu masuk Kota Surabaya.
"Sebelum dilakukan patroli penindakan, Satpol PP terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Baik itu ketika PSBB sebelumnya, PPKM Mikro, hingga PPKM Darurat," ujarnya, ketika ditemui di Kantornya, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, Selasa (13/6/2021).
Jadi, lanjut Slamet, penindakannya terhadap pelanggar tidak jauh berbeda. Hanya saja, aturan PPKM Darurat memiliki berbagai istilah. Seperti istilah sektor kritikal, sektor esensial, dan sektor non esensial.
"Pola penindakan juga sama. Kalau anak kecil dikenakan sanksi sosial. Bagi pelanggar usia dewasa dikenakan sanksi denda yustisi. Kalau kemarin hanya sita KTP. Sekarang lebih tegas dengan denda," ungkapnya.
Satpol PP Jatim juga turut serta pemantauan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menjalani karantina di Asrama Haji akibat terpapr Covid-19. Mereka yang dirawat disana memiliki gejala ringan, maupun tanpa gejala.
Disinggung terkait warga atau pemilik usaha yang kucing-kucingan, Slamet menilai, seharusnya diberdayakan oleh Kecamatan. "Mereka seharusnya diberikan sosialisasi. Mereka tetap bandel karena kondisi perekonomian," ucapnya.
"Himbauannya tetap 5M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan.Kalau tidak ada kepentingan yang mendesak jangan keluar rumah," tuntasnya.
Terpisah, Piter Frans Rumaseb, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Surabaya, mengungkapkan, justru kerja ekstra yang dilakukan adalah ketika penerapan PSBB. Karena pada masa PPKM Darurat, tinggal diberikan penyadaran kepada masyarakat.
"Karena warga sudah paham tentang bahaya Covid-19. Ini bukan hanya tugas Satpol PP sendiri, tapi tugas bersama," terangnya.
Dalam urusan penindakan pelanggar PPKM Darurat, Satpol PP Kota Surabaya masih mengandalkan Perwali Nomor 10 tahun 2021, Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19.
"Kami tetap secara humanis memberikan arahan kepada masyarakat. Apalagi semua orang juga berpotensi tertular. Jadi kami tindak sekaligus kami sosialisasikan," katanya
"Mari sama sama perangi Covid-19 dengan mengikuti prokkes. Karena ini demi perlindungan perorangan. Ikuti anjuran yang sementara diterapkan pemerintah," pungkasnya. (Ard)