
Surabaya – Banyaknya jumlah penduduk Jawa Timur (Jatim) yangsaat ini mencapai lebih dari 40 juta jiwa dan juga bakal terjadinya bonusdemografi, maka DPRD Jatim memandang perlu adanya Organsiasi Perangkat Daerah (OPD)tersendiri yang mengurusi masalah kependudukan dan catatan sipil. Pasalnya, sampaisaat ini, Provinsi Jatim belum memiliki dinas khusus tentang kependudukan.
Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mendorongsupaya Provinsi Jatim membentuk Dinas Kependudukan. Pembentukan dinas inidianggap perlu, lantaran nantinya akan banyak permasalahan kependudukan. Memang,lanjut Sahat, di kabupaten dan kota sudah ada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil, namun kedepan fungsi dinas di Provinsi Jatim lebih sebagai fasilitatordan supervisi terhadap Dinas Dukcapil di kabupaten dan kota.
“Nantinya keberadaan dinas kependudukan Provinsi Jatim bisakebih berperan aktif dalam mendorong fungsi administrasi kependudukan wilayah Jatim,”katanya.
Terlebih lagi, lanjutnya, saat ini sudah ada mesin AnjunganDukcapil Mandiri (ADM) atau mesin cetak layananan penerbitan berbagai dokumenkependudukan, maka perlu peran provinsi sebagai fasilitator dan supervisi. Sebab,jika setiap masalah kependudukan yang ada di kabupaten dan kota akan terlalujauh jika penyelesaiannya harus ke Kemendagri di Jakarta.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur ini melihat bahwamasih banyak masyarakat yang belum mendapatkan layanan administrasi kependudukansecara maksimal. Mulai dari masalah KTP elektronik (e-KTP), Akta Kelahiran, KartuKeluarga (KK), dan Akta Kematian. Sehingga dibutuhkan peran serta ProvinsiJatim sebagai fasilitator dan supervisi kabupaten dan kota.
Terkait dengan ADM, setidaknya sudah ada sepuluh kabupaten/kota yang akan mengawali implementasi layanan kependudukan, dan dimulai dariKabupaten Jombang dan Kabupaten Magetan yang peluncurannya sudah dilakukanbeberapa waktu lalu oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavial di Grand City Surabaya.(ufi)