05 April 2025

Get In Touch

PPKM Darurat, Salat Idul Adha di Masjid Ditiadakan

Petugas Dinas Ketahananan Pangan dan Pertanian Kota Madiun ketika melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban di peternak, Rabu (14/07/2021).
Petugas Dinas Ketahananan Pangan dan Pertanian Kota Madiun ketika melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban di peternak, Rabu (14/07/2021).

MADIUN (Lenteratoday) - Kementerian Agama telah memberlakukan aturan terkait Hari Raya Idul Adha 2021 / 1442 Hijriah ditengah PPKM Darurat. Salah satu diantaranya adalah ditiadakannya salat idul adha di masjid-masjid.

Kepala Kemenag Kota Madiun, Ahmad Munir mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Surat Kementerian Agama No. 17/2021. Dimana pelaksanaan sholat Idul Adha ditiadakan.

"Wabahnya sudah darurat. Gak bisa mengandai-andai. Salat Idul Adha ditiadakan. Jadi sholat di rumah masing-masing," jelasnya kepada Lenteratoday, Rabu (14/07/2021).

Selain itu, masyarakat dilarang melakukan takbir keliling baik menggunakan roda 2 maupun roda 4. Karena dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protkes.

"Hanya boleh di masjid-masjid. Atau di mushola untuk takbiran," imbuhnya.

Penyembelihan hewan qurban juga dilakukan secara terbatas. Yakni di rumah potong hewan (RPH) dengan jumlah panitia yang sangat sedikit. Adapun apabila akan dilakukan di lingkungan, wajib memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Jumlah orangnya juga gak boleh banyak. Alat-alat bawa sendiri gak boleh bergantian. Harus pakai hand sanitizer dan sarung tangan," ujarnya.

Sistem pembagian hewan qurban harus dilakukan dari rumah ke rumah. Sehingga tidak ada antrian masyarakat yang menimbulkan penularan Covid-19.

"Cara pembagian tidak boleh pakai antrian. Tetapi door to door," tutupnya. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.