28 April 2025

Get In Touch

Pengamat Sosial: Menginap di Balaikota, Walikota Tunjukkan Kedaruratan Pandemi

Walikota Malang, Sutiaji
Walikota Malang, Sutiaji

MALANG, (Lenteratoday) - Pandemi yang tak kunjung berhenti ini membawa keresahan pada hampir banyak kalangan. Namun sayangnya narasi yang muncul sangat beragam, mulai dari teori konspirasi hingga issue intrik politik silih berganti.

Kota Malang yang memasuki Zona Hitam pun, harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara ketat. Dalam upayanya menurunkan penyebaran virus covid19, pentolan Kota pelajar, Drs. Sutiaji, memutuskan untuk tinggal di balaikota selama PPKM Darurat berjalan.

Hal ini sempat ia umumkan di laman Sosial Media pribadinya. Banyak yang menganggap hal ini merupakan strategi pencitraan. Namun meski begitu akademisi Ilmu Politik, Wawan Sobari memiliki pendapat berbeda. Baginya, apa yang dilakukan Sutiaji adalah upaya untuk memberitahu bahwa virus covid19 adalah hal yang serius.

"Saya melihat ini seperti Pak Sutiaji ingin menyampaikan, bahwa covid ini darurat, hingga saya harus bermalam di balaikota," ujarnya professor bidang Politik Kreatif Universitas Brawijaya itu.

"Namun agak aneh juga ya, kenapa dilakukan di sosial media, padahal bisa saja ke media massa yang lebih bisa dijangkau semua kalangan, kan tidak semua warga Malang memiliki sosmed," lanjutnya menjelaskan.

Saat ditanyai pendapatnya perihal apa yang dilakukan Walikota, ia menilai tidak ada unsur pencitraan politik dalam hal itu, sebab Sutiaji tak lagi maju pada pemilihan berikutnya.

"Saya melihat ia berusaha menyajikan kedaruratan pada bencana ini ya, kalau citra politik sih tidak, karena Sutiaji kan hanya satu periode saja, dia gak mau maju lagi, kan begitu keterangannya dulu," paparnya saat dihubungi lentera melalui jaringan telepon.

Pemerintah Daerah yang menjadi suborganisasi dari pemerintah pusat, tak memiliki banyak wewenang dalam peraturan penanganan covid19. "Pemerintah daerah kan sub organisasi di bawah pemerintah pusat, maka kewenangan ia terbatas, apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah perintah yang komandonya langsung dari pusat," terusnya.

Penerapan peraturan PPKM dan kebijakan bantuan sosial, semua adalah wujud desentralisasi pemerintahan. "Dalam urusan kebijakan dan pembagian bantuan sosial, pemerintah daerah memiliki keterbatasan wewenang, namun pemerintah daerah sebenarnya masih bisa bernufer, seperti misalnya bagaimana sih karakter warga malang, bagaimana sosialisasi yang tepat," tutupnya.(ree)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.