
SURABAYA (Lenteratoday) -Pengurus Masjid Al-Musliun, Rungkut Barata, Surabaya melakukan penyembelihan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH).
Seperti pada tahun 2020 yang lalu, pemotongan hewan tidak dilakuan di lokasi masjid karena menghindari kerumunan di masa untuk menghindari penyebaranvirusnCorona.
"Untuk kurban, kita sudah bekerjasama dengan rumah pemotongan hewan (RPH). Pemotongan pemotongan hewan kurban dilakukan di RPH Krian," kata Ketua Panitia Pemotongan Hewan Kurban, Eka Setiawan, Selasa (20/7/2021).
Pihak masjid sebelumnya telah mengumumkan kepada warga yang ingin melakukan kurban, melalui kordinator yang ditunjuk.
Sosialisasi dilakukan sejak bulan Mei 2021. Panitia menunjuk kordinator sesuai pengurus di komplek Rungkut Barata yang berjumlah 7 RT.
Eka menjelaskan, panitia dan pengurus masjid melakukan proses penyembelihan hewan kurban secara hati-hati. Bahkan melalui beberapa survei.
Ada tiga RPH yang disuvei. Panitia juga mendatangi lokasi penjualan hewan kurban, untuk memastikan kesehatan serta kelayakannya hewan sebelum disembelih.
Selama masa penghimpunan akhirnya panitia menerima 20 ekor sapi berdasarkan patungan dari 140 orang peserta. Panitia membeli hewan sapi berasal dari: Bojonegoro, Tulangan dan Krian.
Proses pemotongan hewan kurban di RPH Krian (Chresna)
Penyembelihan sapi di RPH Krian berlangsung sejak pukul 07:30 WIB. Sekitar pukul 13.00 WIB potongan daging sapi dibawa ke Surabaya menggunakan truk cold storage menuju Masjid Al Muslimun.
Selain dibagikan kepada para pengurban, daging tersebut didistribusikan kepada sejumlah warga yang berdomisili berdekatan dengan perumahan Rungkut Barata.
"Di tengah situasi pandemi yang belum kondusif, panitia dan pengurus masjid sudah berupaya secara maksimal," kata Eka.
Idul Adha 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi kembali berlangsung masih dalam situasi pandemi Covid-19. Umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, merayakannya dalam suasana penuh keprihatinan.
Apa lagi pada 3-20 Juli 2021 ditetapkan sebagai kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah (ABH).