
SURABAYA (Lenteratoday) -Polda Jawa Timur telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus tabung oksigen palsu di Tulungagung Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Polisi Farman mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 11 orang saksi tersebut, tim penyelidik Polda Jawa Timur tidak menemukan adanya unsur tindak pidana, karena tabung itu sebenarnya tidak untuk diperjual-belikan dan baru diproduksi BPBD Kabupaten Pacitan satu kali.
"Jadi sejauh ini belum ditemukan adanya mens rea tindakan tersebut sebagai syarat tindak pidana pelaku kejahatan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, tabung oksigen yang diproduksi oleh BPBD Kabupaten Pacitan Jawa Timur itu tidak boleh digunakan untuk keperluan medis, tetapi hanya digunakan untuk kegiatan penyelaman di laut.
"Oksigen yang diproduksi BPBD Kabupaten Pacitan ini memiliki kadar 22,68% dan nitrogen 78 dan diperuntukan untuk kegiatan penyelaman, bukan medis," katanya.
Kendati demikian, menurut Farman, berdasarkan uji kandungan, pada dasarnya oksigen itu masih aman untuk digunakan makhluk hidup, tapi bukan untuk kegiatan medis.
"Barang bukti yang disita terdiri dari dua tabung oksigen, empat ikan koi yang mati, regulator, dan kompresor milik BPBD Pacitan selaku distributor," ujarnya.
Berita sebelumnya, seorang anggota Peternak Sol Koi Alipin menemukan tabung oksigen diduga palsu di wilayah Tulungagung Jawa Timur.
Hal itu terungkap pada saat Alipin memasukkan sejumlah ikan koi ke dalam plastik berisi oksigen. Namun, tidak berselang lama, sejumlah ikan tersebut mendadak mati akibat tidak ada oksigen.
Alipin pun langsung menguji tabung oksigen yang dia beli dari temannya seharga Rp100.000 dengan cara dibakar. Jika oksigen tersebut asli, maka bisa langsung terbakar jika disulut api. Sementara jika palsu, oksigen itu tidak akan terbakar sama sekali (Ist).