23 April 2025

Get In Touch

Masuk PPKM Level 4, Pemkab Blitar Siapkan Kebijakan Strategis

Forkopimda Kabupaten Blitar menyiapkan kebijakan strategis terkait penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Blitar.
Forkopimda Kabupaten Blitar menyiapkan kebijakan strategis terkait penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah ditetapkan masuk PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat periode 26 Juli - 2 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Forkopimda mengambil langkah cepat dengan menyiapkan beberapa kebijakan strategis.

Respon cepat Pemkab Blitar tertuang dalam Keputusan Bupati Blitar No. 188/267/409.06/KPTS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar yang berlaku sejak hari ini sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Disampaikan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mewakili Bupati Blitar, Rini Syarifah bersama jajaran Forkopimda diantaranya Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Didin Nasrudin D dan Wakapolres Blitar Kota, Kompol Pratolo.

"Merespon Kabupaten Blitar masuk dalam PPKM Level 4 sebelumnya level 3, maka kami sampaikan beberapa hal sesuai Keputusan Bupati Blitar No. 188 yang berlaku hari ini sampai 2 Agustus 2021," ujar Wabup Rahmat di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Senin(26/72021).

Beberapa poin penting yang harus disampaikan diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari atau usaha lainnya dibatasi sampai jam 20.00 Wib, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. "Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, semuanya wajib menerapkan prokes ketat," jelas Wabup Rahmat.

Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai jam 20.00 WIB, dibatasi maksimal makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. "Restoran/rumah makan dan kafe, tidak melayani makan ditempat dan hanya menerima delivery/take away sampai jam 20.00 WIB," terang orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini.

Lalu tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga dilarang sementara. Termasuk resepsi pernikahan dan hajatan, ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4," tandasnya.

Intinya seluruh warga meningkatkan dan memperketat prokes, mengurangi kegiatan tidak penting di luar rumah serta terus menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan rutin berolah raga dan mengkonsumsi makanan bergizi. "Sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan, kekebalan tubuh semakin baik dengan vaksin gratis yang disediakan pemerintah," tegasnya.

Selain aturan diatas, Wabup Rahmat mengungkapkan akan dilakukan beberapa kebijakan strategis bersama TNI-Polri, Kodim 0808 Blitar serta Polres Blitar dan Polres Blitar Kota. Diantaranya menghimbau masyarakat yang positif Covid-19 tidak isolasi mandiri (isoman) di rumah, tapi isolasi ditempat yang telah ditentukan. Serta menyiapkan lokasi isolasi yang diawasi oleh petugas kesehatan, sehingga kondisi warga yang isolasi terpantau.

"Kemudian memberikan bantuan makanan bagi warga yang isolasi, dengan memberdayakan pedagang kecil di sekitar lokasi isolasi. Harus dipastikan pedagang kecil asli warga disana, bukan pedagang dari luar desa atau orang jauh," ungkap Wabup Rahmat.

Sementara itu Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela menyampaikan secara umum hasil PPKM di Kabupaten Blitar cukup bagus, karena kita masuk zona kuning dari sisi pengurangan mobilitas masyarakat antara 20-30%. "Penyekatan tetap di lakukan pada 5 titik, namun ojek online (ojol) tetap bisa melintas. Dengan syarat memakai atribut ojol, serta menunjukkan aplikasi pengirimannya yang berada di lokasi titik penyekatan," tutur AKBP Leonard.

Kemudian Dandim 0808 Blitar, Letkol Inf Didin Nasrudin D menambahkan jika PPKM ini bukan hanya sekedar pembatasan kegiatan, tapi juga menurunkan Bed Occupantion Rate (BOR). Termasuk menyediakan tempat isolasi, oksigen, suplai obat-obatan dan mengontrol kesehatan warga yang positif Covid-19.

"Karena banyak korban warga Isoman yang tidak terkontrol, maka ada kebijakan mulai pusat sampai daerah tidak boleh ada Isoman tapi harus terpusat. Akan disiapkan lokasi isolasi, mulai tingkat kabupaten, kecamatan kalau bisa desa atau kelurahan," kata Dandim yang baru menjabat beberapa minggu ini.

Mengenai bantuan makanan untuk warga yang isolasi, untuk kepala keluarganya otomatis mendapat makanan di tempat isolasi. "Sedangkan anggota keluarganya di rumah, kalau kepala keluarga isolasi akan mendapat bantuan makanan dari pemkab. Tujuannya agar yang positif dan bergejala bisa diawasi, tidak menularkan dan terlambat ditangani," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.