
LAMONGAN (Lenteratoday) - Pemerintah pusat telah mengumumkan bakal memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 Juta bagi para pekerja. Untuk itu, para pengusaha di Lamongan diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai upaya memberdayakan karyawan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan, Hamdani Azhari menyarankan agar seluruh pengusaha segera mendaftar menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat utama penerima bantuan.
"Ya bagi saya manfaatnya jangka panjang, sebagai upaya memberdayakan para pekerja juga. Namun saya tekankan pemerintah pusat bisa memberikan bantuan secara tepat dan merata," saran Hamdani saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).
Hamdani menilai, jika penyaluran bantuan ataupun program pemerintah pusat kepada para pekerja di Lamongan belum optimal, menurutnya program kartu pra kerja maupun BSU tahun 2020 malah berujung kekecewaan pada para warga.
"Saya harap pemerintah pusat bisa mengoptimalkan program dan bantuan, jangan hanya beri angin segar pada warga. BSU tahun kemarin saja banyak yang ditolak dan imbasnya ke kita para warga kecewa bahkan ada yang merah ke sini (Disnakertrans)," harapnya
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Dadang Setiawan mengungkapkan hingga saat ini masih menunggu juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Syarat utamanya adalah, terdaftar sebagai bagian BPJS Ketenagakerjaan, aktif sampai Juni 2021 dan tidak menunggak iuran serta gajinya di bawah Rp. 3.5 juta untuk sektornya masih menunggu juknis dari kementerian," ungkap Dadang.
Untuk para perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Dadang, agar segera mendaftar para pekerjanya.
"Ini sebagai ikhtiar bersama melawan pandemi. BSU adalah bukti nyata bahwa pemerintah perduli. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dengan mengajukan sebanyak-banyaknya pekerja melihat kondisi Lamongan yang masuk Level 4," pungkasnya. (dit)