21 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Penegakkan Prokes

Rapat Paripurna Yang Dilakukan Secara Virtual.
Rapat Paripurna Yang Dilakukan Secara Virtual.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun sidang 2020-2021, yang dilakukan secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Rapat paripurna digelar dengan agenda menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi untuk menanggapi pidato pengantar dari Walikota Palangka Raya. Tanggapan ini diberikan terkait raperda penerapan disiplin dan  penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Dengan digelarnya rapat paripurna, dapat disimpulkan jika sebagian fraksi dapat menerima raperda tersebut untuk dijadikan perda. Tapi diketahui jika mayoritas fraksi dalam rapat tersebut memberikan catatannya. Selain itu, menyampaikan perlu tidaknya raperda itu agar dipertimbangkan kembali.

Rapat paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya raperda tersebut dimaksudkan untuk menurunkan angka kasus konfirmasi positif dan mendorong agar perekonomian kembali bertumbuh.

"Kita menunggu kembali jawaban dari Wali Kota Palangka Raya yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya yang merupakan tanggapan atas pandangan umum dari masing-masing fraksi," papar Sigit, Kamis (29/7/2021).

Juru bicara dari Fraksi Partai Nasdem, Hj. Mukarramah dalam rapat tersebut juga menyampaikan agar dalam penyusunan perda harus ada Undang-Undang sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi Perindo PSI, Shopie Ariany, yang mana mengutarakan pandangan umum dari partai yang diwakilinya meminta agar raperda terkait penegakan Prokes tersebut harus melalui unsur pertimbangan terlebih dahulu.

"Kondisi saat ini sudah sulit, jangan sampai dengan adanya perda tersebut nantinya justru semakin mempersulit kehidupan masyarakat," ungkap Shopie.

Tidak jauh berbeda, hal yang sama juga diutarakan Noorkhalis Ridha yang merupakan juru bicara untuk Fraksi Partai Amanat Nasianal. Ia menyampaikan pendapat jika raperda tersebut masih perlu dikaji lebih dalam.

"Kita tidak berharap dengan adanya perda tersebut justru menimbulkan ketidakseimbangan antara penanganan Covid-19 dengan upaya pemulihan ekonomi," pungkas Ridha.

Turut hadir dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual tersebut, Wakil Walikota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah beserta unsur FKPD dan kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.(nov)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.