
JEMBER (Lenteratoday)- Ketua Satgas Penanganam Covid19 yang juga Bupati Jember Hendy Siswanto terus melakukan evaluasi dalam penerapan PPKM Level 4. Soal adanya hajatan atau pernikahan, pihaknya meminta agar acara tersebut bisa dibubarkan sebelum dimulai.
Hal itu mengingat sesuai Instruksi Mendagri, PPKM Level 4 di Jember untuk gelaran hajatan atau pernikahan maupun akad nikah sudah jelas yakni dilarang. Bupati Jember Hendy Siswanto sudah mengambil tindakan tegas atas acara hajatan pernikahan yang dilakukan Ketua PCNU Jember Gus Aab belum lama ini, hingga menjatuhkan sanksi denda Rp 10 juta melalui sidang tindak pidana ringan oleh Satpol PP Pemkab Jember. Hendy juga menyampaikan, tadi dalam rakor bersama Gubernur dan Menko Marvest, serta Mendagri, Gubernur menyinggung pelanggaran PPKM Level 4 di Jember yang menjadi persoalan se-Indonesia, untuk itu dia meminta TNI-Polri untuk menindak tegas siapapun itu, dengan cara humanis.
“Ingatkan, kalau bisa dibubarkan sebelum acara dimulai. Menko Marvet Luhut meminta untuk didalami lagi acara resepsi yang dilaksanakan Gus Aab dan ini menjadi perhatian nasional. Dan terus terang ini pemerintah pusat semakin tajam, pelaksanaan sanksi sudah wajib dilakukan,” tegas Bupati Hendy.
Dia juga menyinggung akan melakukan tindak lanjut soal adanya hajatan yang digelar oleh dr Agus Burhan mantan Dirut RS Jember Klinik dan akan dilakukan penyidikan oleh Polres Jember dan Satpol PP. Ketua Satgas Hendy Siswanto mengintruksi seluruh jajaran Satgas Covid-19 untuk mulai menjalankan Intruksi Mendagri secara tegas dan humanis.
Pihaknya juga membahas soal mekanisme teknis pembelanjaan bansos bagi warga Jember terdampak Covid-19. “Kita harus cepat dan hati-hati, ajak serta BPKP, Kajari, Kapolres untuk proses pembelian bahan sembako dalam paket bansos tersebut. Kita harus terbuka, berapa harganya kalau bisa direkam suaranya jadi tidak terjadi korupsi, yang ragu-ragu dalam pengadaan maka saya ambil alih dan handel dan itu kita bikinkan berita acara,” tandasnya. (mok)