
BLITAR (Lenteratoday) - Dengan adanya Surat Teguran 1-3 dari Bupati Blitar dan gugatan Class Action dari 258 Kepala Keluarga (KK) terdampak limbah, terungkap jika sejak awal beroperasi perijinan PT Greenfields belum lengkap.
Belum lengkapnya perijinan PT Greenfields ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Kriana Triatmanto ketika ditanya mengenai Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), yang seharusnya sudah ada ketika akan mulai beroperasi. "Memang (PT Greenfields) belum punya IPLC, masih berproses," ujar Krisna pada wartawan.
Lebih lanjut Krisna menjelaskan pada saat awal akan mulai produksi sudah pernah mengajukan ijin IPLC ke DLH Kabupaten Blitar, tapi karena peralatannya belum sempurna sehingga ijin belum bisa dikeluarkan. "Peralatannya masih terbatas, ada Sendtrap, Sparator dan Lagoon. Proses hasil akhirnya belum memenuhi baku mutu, maka ijinnya belum bisa diterbitkan," jelasnya.
Ketika ditanya kalau memang ijinnya belum lengkap, kenapa sejak awal diperbolehkan beroperasi. Krisna mengaku keputusan tersebut merupakan kebijakan investasi dari pimpinan (Bupati Blitar) saat itu, meskipun ijin-ijinnya memang ada kendala.
"Dari PT Greenfields ini memang belum lengkap ijin-ijinnya, tapi mungkin ada kebijakan investasi dan lainnya. Termasuk dalam proses pembinaan dan sebagainya, apalagi pimpinan (Bupati Blitar) yang sekarang kan juga sudah pressing agar semua ijin segera dicukupi kalau tidak bisa akan ditutup," beber Krisna.
Diakui Krisna kewenangan perijinan dari Provinsi Jawa Timur, seperti ijin lingkungan bukan kewenangan kabupaten. Sehingga daerah tidak bisa mencabut ijin lingkungannya, pihak DLH akan berkoordinasi dengan pemprov. "Sekarang juga bergeser lagi dari provinsi ke pusat, yang memiliki kewenangan perijinan dan sebagainya," akunya.
Terkait IPLC memang salah satu perijinan yang harus dipenuhi oleh PT Greenfields, diterangkan Krisna setelah ada ijin lingkungan juga diminta ijin-ijin teknis seperti IPLC ini. "Memang awalnya kewenangan DLH Kabupaten, waktu itu PT Greenfields sudah mengajukan tapi ditolak karena belum memenuhi baku mutunya," terang Krisna.
Karena sekarang kewenangan ada di kementrian pusat, saat ini diungkapkan Krisna PT Greenfields sedang mengurus ijinnya. "Bukan lagi di Kabupaten Blitar, sejak adanya aturan baru UU Cipta Kerja ada pergeseran kewenangan. Dokumen lingkungan dan persetujuan teknis IPLC juga dari pusat," ungkapnya.
Disinggung adanya tenggang waktu 1 bulan untuk PT Greenfields, pasca Surat Teguran Ke 3 dari Bupati Blitar dan evaluasi dari provinsi. Pihak PT Greenfields mempunyai perencanaan percepatan, untuk perbaikan Plant Aplication dan IPAL. "Jadwal ini menjadi kesepakatan dengan PT Greenfields, sekaligus untuk evaluasi. Agar tidak selalu sedang perbaikan-perbaikan saja," tegas Krisna.
Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Blitar, Rini Syarifah telah 3 kali melayangkan Surat Teguran kepada PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Surat Teguran Ke 1 diterbitkan 7 Juni 2021, kemudian Surat Teguran Ke 2 pada 29 Juni 2021 dan terakhir kembali dilayangkan Surat Teguran Ke 3 pada 9 Juli 2021.
Selain itu juga ada teguran dan sanksi dari DLH Provinsi Jatim, mengenai pengelolaan air limbah peternakan dan pembangunan IPAL. Surat teguran juga ditembuskan pada kepada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenkomarves, Deputi Bidang Penanaman Modal Direktur Wilayah IV Kemeninves/BKPM dan Kepala DLH Provinsi Jatim.
Akibat dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah ke sungai ini. Muncul gugatan Class Action 258 Kepala Keluarga (KK) dari Kecamatan Doko dan Wlingi yang terdampak limbah Kepada PT Greenfields, serta Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2 untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt ini, sudah disidangkan perdana pada 21 Juli 2021 lalu. Pada sidang perdana tidak ada satupun tergugat yang hadir, baik tergugat maupun turut tergugat 1 dan 2. Sehingga pihak PN Blitar akan memanggil lagi para tergugat, untuk hadir pada sidang kedua 9 Agustus 2021 mendatang.(ais)