
Surabaya – Polemik antara Dewan Kesenian Surabaya (DKS)dengan Dinas Pariwisata terkait Raperda retribusi Gedung Pemuda belum menemukantitik temu. Pasalnya, DPRD Kota Surabaya yang telah membentuk pansus RaperdaRetribusi belum memberikan rekomendasi karena masih menunggu persetujuan dariDKS.
Ketua pansus Mahfudz mengatakan, hasil pansus RaperdaRetribusi itu sendiri menunggu persetujuan dari teman-taman DKS. “Intinya kamikasih waktu hingga pekan depan. Apakahperubahan retribusi tersebut di setujui atau memberatkan DKS. Jika memberatkankita ajak dinas pariwisata untuk mencarikan solusi tersebut. Jadi sementarakita tunggu saja jawaban dari DKS," katanya, Senin (10/2/2020).
Sekretaris DKS, Luhur, menyayangkan atas adanya perubahanraperda retribusi pemakaian gedung balai pemuda karena dianggap kurang memperhatikanpara seniman DKS. "Pada dasarnya kita mendukung atas perubahan retribusiitu, karena hanya mengatur even saja. Padahal setiap hari tidak hanya evenmelainkan kegiatan berproses pertumbuhan masyarakat lewat kesenian. Justru itu yangtidak terakomodir oleh pemerintah," jelas Luhur.
Luhur menyesalkan, dari raperda retribisi itu PemkotSurabaya tidak melakukan kejelasan. Kenapa masyarakat yang berkegiatan di balaipemuda harus ditolak dan harus masuk rumah kreatif milik Pemkot Surabaya. "Padahalsebenarnya balai pemuda diperuntukan sebagai ruang publik kesenian tumbuh disana," imbuhnya
Menurutnya, dari dulu DKS tidak pernah keberatan soalraperda retribusi itu. Cuman harus dilihat formula formatnya bahwa tidak bisasatu penetapan semata-mata saja, karena kelompok kesenian bersifat apresiatifsecara finansial belum mapan.
"Itu yang harus diperhatikan oleh pemkot, meskipun didalam ketetapan-ketetapan retribusi itu harus ada ukurunnya. Kami usul harusada kurator untuk melihat persoalan-persoalan itu lebih detail," paparnya
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Agung mengatakan,bahwa di balai budaya belum masuk retribusi Pemkot Surabaya. Jadi raperda yang sudah disusun melalui appraisal menjadiretribusi komersial dan non komersial masuk di perda retribusi.
"Perkara nanti ada yang butuh keringanan, ada di pasalselanjutnya dengan persetujuan walikota. Jadi siapa pun, seluruh masyarakat Surabayabisa mengajukan keringanan, termasuk dari DKS sendiri," kata Agung usaihearing di Komisi B DPRD Surabaya.
Agung menjelaskan, mekanisme pemakaian fasilitas gedungbalai pemuda harus melalui Dinas Pariwisata. Karena untuk meningkatkan seniman Dinas Pariwisatamemberikan fasilitas rumah kreatif secara gratis.
"Jadi ketika para seniman mau latihan, kita sudahmewadahi di rumah kreatif. Ketika mau belajar tari, remo, lukis, drama itusudah disiapkan pelatihnya," terangnya.
Ia mengungkapkan, perubahan retribusi hanya di fasilitasbalai budaya saja. Untuk di fasilitas lain di balai pemuda masih tetap memakairaperda retribusi komersial dan non komersial yang lama. "Untuk komersialdi balai budaya seharga Rp 25 juta. Sedangkan untuk nonkomersial Rp 12juta," ungkap dia. (ard)