06 April 2025

Get In Touch

Tangkap 24 Tersangka, Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penimbun Obat Covid

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, sebanyak 24 pelaku yang ditangkap bersama barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, sebanyak 24 pelaku yang ditangkap bersama barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek.

JAKARTA (Lenteratoday) – Di masa pandemi covid, sejumlah obat tertentu sudah pasti diburu masyarakat umum. Di tengah permintaan yang melonjak ini, sejumlah oknum memanfaatkan situasi dengan menimbun obat obatan tersebut, lalu menjualnya dengan harga tinggi. Parahnya, obat obatan tersebut dikumpulkan dari sisa sisa obat pasien yang telah meninggal dunia.

Aksi melanggar hukum ini terjadi di Jakarta. Dalam kejadian ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka, salah satunya adalah perawat. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, sebanyak 24 pelaku yang ditangkap bersama barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, dari ke 24 pelaku yang ditangkap di antaranya seorang perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Modusnya, kata Yusri, perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. “Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini,” kata Yusri.

Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter. Barang bukti yang disita dari para tersangka masing-masing berbagai obat terapi Covid-19 seperti Avigan, Favipiravir, Actemra, Actemra, Fluvir, Acelystaine, Oseltamivir, Azithromycin dan Ivermectin

Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.