04 April 2025

Get In Touch

Omnibus Law dalam Pandangan Pakar Hukum Unair

Omnibus Law dalam Pandangan Pakar Hukum Unair

Surabaya - Wacana Presiden RI Joko Widodo membentuk undangundang baru dengan menyatukan 79 undang undang yang mencakup 1.244 pasal ataudikenal sebagai Omnibus Law dianggap sebagai gagasan atau ide baru. Lepas dariitu, wacana tersebut juga ditanggapi pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Dalam pandangan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH)Universitas Airlangga, Ekawestri Prajwalita Widiati, SH, LL.M. Omnibus Law merupakanteknik perancangan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan dalam  satu paket dengan tujuan untuk meningkatkanaksesibilitas peraturan perundang-undangan. Produk hukum tersebut memilikibentuk yang  sama dengan UU lainnya.

“Pendekatan seperti ini relatif baru mengingat sebelumnyaperancangan kita sangat sektoral,” ungkapnya.

Wiwid, sapaan karibnya, menambahkan dengan banyaknya produkhukum di Indonesia yang mencapai 65 ribuan sangat membutuhkan reformasiregulasi agar mendorong kepastian hukum dan efektifitas dalam pembangunan danbukan sebaliknya. Produk hukum sektoral yang sudah terjadi sejak zaman Belandaini cenderung bukan mempermudah penegakannya.

Wiwid mengungkapkan pelaksanaan Omnibus Law yang banyakditerapkan di negara bersistem hukum common law telah berhasil memangkas jumlahperaturan dengan menggabungkan banyak aturan, sehingga secara konsistenditerapkan sebagai salah satu kebijakan reformasi hukum.

“Penolakan ide Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang adadi masyarakat karena secara substantif masih belum memihak para kaumpekerja," ujarnya.

Ia juga menambahkan belum ada penjelasan tentang hapusnyasanksi pidana bagi perusahaan di RUU tersebut, padahal jenis sanksi itu dikenaldi UU Ketenagakerjaan. Pekerja menginginkan kepastian hukum atas aturan baru ygakan menggantikan aturan lama.

Terlepas dari permasalahan itu semua, Wiwid berpendapatOmnibus Law juga merupakan tantangan bagi pembentuk UU karena jumlah pasalnya yangsangat banyak. Jelas hal itu menuntut konsistensi dan kerja ekstra. Pemerintahdan masyarakat perlu bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang mampumendorong adanya kesadaran dalam masyarakat.

Terakhir, Ia pendapatnya dengan menyatakan bahwa Omnibus Lawdapat memecah permasalahan penegakan hukum yang ada di Indonesia ditunnjang denganpendangannya terkait dampak dari Omnibus Law. Diantara dampak itu yaknituntutan seperti hukum pidana dan perdata mampu dipertegas dalam Omnibus Law. (hms/ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.