
JAKARTA(Lenteratoday) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan bantuan UKT atau Uang Kuliah Tunggal. Anggaran sebesar Rp 745 miliar telah disiapkan.
Menteri Nadiem menerangkan, bantuan disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa. Setiap mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT maksimal Rp 2,4 juta.
Bantuan UKT akan disalurkan pada bulan September 2021 mendatang. Pada pelaksanaannya nanti, bantuan UKT dapat diberikan dalam bentuk keringanan, penundaan sisa pembayaran, kesempatan mencicil, hingga penghapusan UKT. Hal tersebut sesuai keputusan pihak perguruan tinggi.
Syarat Pengajuan Bantuan UKT
- Mahasiswa aktif.
- Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.
- Memerlukan bantuan keuangan untuk melakukan pembayaran UKT.
Bantuan UKT ini juga akan diberikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melalui Kementerian Agama (Kemenag). Skema bantuan meliputi pengurangan UKT, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Dilansir dari situs Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, berikut syarat mendapatkan bantuan UKT:
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Kemenag Beri Keringanan Biaya UKT Mahasiswa di PTKN, Ini Syaratnya
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada perguruan tinggi. Apabila terdapat penyimpangan dalam realisasi bantuan UKT yang dilakukan oleh perguruan tinggi, mahasiswa dapat melaporkan kepada Kemendikbudristek melalui laman kemdikbud.lapor.go.id.(ist)