21 April 2025

Get In Touch

Aneh, Pemilik Hotel di Kota Blitar Gelar Sosialisasi Setelah Digugat Warga

Tampak bangunan hotel dibelakang warga, saat menghadiri sosialisasi terkait sumber air
Tampak bangunan hotel dibelakang warga, saat menghadiri sosialisasi terkait sumber air

BLITAR (Lenteratoday) - Polemik pembangunan hotel di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar terus berlanjut, bahkan terjadi keanehan setelah terjadi gugatan oleh 124 kepala kekuarga (KK) pihak hotel baru menggelar sosialisasi terkait sumber mata air, Sabtu (17/8/2021) sore.

Sosialisasi mengenai sumber mata air Sendang Kelurahan Bendogerit, terhadap warga sekitar yang dilakukan pihak hotel. Tapi yang mengundang warga justru Karang Taruna Cakra Sendang Lestari, Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

Semakin aneh, sosialisasi dilakukan setelah pembangunan sudah berjalan dan hampir selesai. Selain itu yang mengundang karang taruna, apa karang taruna bagian dari manajemen hotel," ujar Koordinator Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas), M Triyanto usai menghadiri sosialisasi, Sabtu (14/8/2021) sore.

Dalam undangan dengan kop surat Karang Taruna Cakra Sendang Lestari Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar tersebut tertulis perihal undangan : Sosialisasi/Penjelasan dari Pihak Hotel Santika Terkait Sumber Mata Air Sendang.

Saat sosialisasi Triyanto juga mempertanyakan kenapa jauh sebelum pembuatan IMB dan Amdal, tidak dilakukan sosialisasi terhadap warga. "Demikian juga saat ditanya mengenai dokumen Amdal, orang yang mengaku dari pihak hotel tidak bisa menunjukkan. Oleh karena itu, warga mendesak dokumen Amdal dibuka ke publik," tandasnya.

Oleh karena itu sosilisasi ini justru menjadi ajang bagi warga, untuk memahami aturan mengenai perlindungan sumber mata air. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter.

"Sementara lokasi pembangunan hotel baru ini, sesuai titik koordinat satelit hanya berjarak kurang dari 100 meter atau sekitar 90 meter dari Sumber Air Sendang," beber Triyanto.

Bahkan sesuai Perda sumber mata air baku, kalau sumber mata air sendang termasuk yang dilindungi dan termasuk salah satu ikon wisata sejarah. "Asal muasal nama desa/kelurahan Bendogerit dari Sumber Sendang ini, dimana dulu ada 2 pohon Bendo jika terkena angin bergesekan menimbulkan suara berderit jadi dinamakan Bendogerit. Bagaimana kalau sampai kering, apakah tetenger Kelurahan Bendogerit harus hilang," keluh Triyanto yang juga asli warga disana.

Adapun hasil akhir dari sosialisasi sumber mata air ini tidak ada hal yang kongkrit, hanya kesepakatan lisan kalau pihak hotel tidak akan melakukan pengeboran sumur atau air tanah dan akan menggunakan air PDAM. "Hanya lisan tidak tertulis atau pernyataan diatas materai, karena itu proses hukum gugatan tetap berjalan," tegas Triyanto.

Secara terpisah Kepala DPM-PTSP Kota Blitar, Suharyono ketika dikonfirmasi adanya sosialisasi dari pihak hotel, tapi yang mengundang karang taruna mengaku tidak tahu. "Kan yang mengundang karang taruna, justru saya mempertanyakan kenapa diantara warga satu lingkunhan saja tidak ada komunikasi?" kata Suharyono.

Karena Suharyono memastikan sebelum pembangunan dimulai pada 2019 lalu, sudah melakukan sosialisasi. "Saya sendiri ikut hadir, karena sosialisasi tidak harus 1 RT semuanya. Waktu itu 3 RT hadir, yang hadir 20 orang dan ada daftar hadirnya," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 124 KK warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas). Melalui 3 orang perwakilan, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Dalam gugatan yang didaftarkan Juli 2021 dan sudah tahap mediasi 2 kali, ditulis tergugat 1 Walikota Blitar dan tergugat 2 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Blitar serta turut tergugat PT Bumi Artha Mas selaku pemilik.

Ada 3 aturan yang diduga dilanggar, terkait perijinan hotel yang dibangun dengan investasi senilai lebih dari Rp 50 miliar tersebut. Diantaranya jarak garis sempadan sumber air dengan bangunan hotel, lokasi pembangunan hotel tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Blitar dan terbitnya 2 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan dasar berbeda yaitu UKL/UPL dan Amdal. Serta dampak ancaman kekeringan sumber mata air, bagi warga sekitar pembangunan hotel. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.