
BLITAR (Lenteratoday) - Wakil Bupati (Wabup) Blitar mendukung muncul petisi tutup PT Greenfields, yang dibuat secara online sudah ditandatangani oleh seratus lebih orang.
Adanya petisi penutupan PT Greenfields ini muncul menyebar melalui aplikasi Facebook (FB), dihari yang sama setelah warga terdampak limbah pencemaran melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (16/8/2021).
Menanggapi adanya petisi penutupan PT Greenfields ini Wabup Blitar, Rahmat Santoso mendukung dan sangat senang, karena menunjukkan semakin banyaknya dukungan terhadap langkah Pemkab Blitar. "Jadi apa yang dilakukan Pemkab Blitar, dalam upaya menyelesaikan masalah PT Greenfields ini mendapat dukungan warga," ujar Wabup Rahmat, Selasa (17/8/2021).
Bahkan dengan tegas orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini juga akan menandatangani petisi ini, sebagai bentuk komitmen bersama warga Kabupaten Blitar yang menjadi korban pencemaran lingkungan. "Saya juga akan tandatangan petisi itu, biar kompak bersama warga," tegasnya.
Secara terpisah pembuat petisi online dengan judul : Greenfileds di Blitar Sangat Merugikak Masyarakat, Apakah Sepakat Jika Greenfields Ditutup ?. Nur Muchlisin ketika dikonfirmasi membenarkan jika petisi tersebut dibuat atas nama warga Kabupaten Blitar. "Baik yang menjadi korban pencemaran limbah PT Greenfileds, maupun yang peduli dengan Kabupaten Blitar," tutur Muchlis.
Dalam petisi yang mulai muncul sekitar jam 18.00 Wib, ditulis narasi :
Dampak kerugian yang dialami masyarakat karena pencemaran limbah PT Greenfields diantaranya :
Limbah PT Greenfieds mengancam kesehatan manusia dan makluk hidup lainya, limbah yang tidak diolah dengan baik dan dibuang langsung ke sungai mengandung racun yang membayahakan.
Limbah PT Greenfields telah membuat usaha budi daya perikanan masyarakat mengalami kerugian, karena limbah PT Greenfieds membuat ikan ikan yang dibudidayakan masyarakat mati semua.
Limbah PT Greenfieds telah merusak dan membunuh ekosistem sungai, sehingga mengakibatkan kepunahan.
Limbah PT. Greenfieds mengancam ketahanan pangan, karena limbah PT Greenfields telah mencemari sawah masyarakat yang mengakibatkan padi tidak berbuah.
Jika hal ini dibiarkan akan menyebabkan meluasnya kerugian petani, yang berujung pada kegagalan program ketahanan pangan.
Kolam limbah (lagoon) menjadi sarang berkembang biaknya hewan Culicoides (agas, nyit nyit, rembetuk, mrutu) yang merugikan masyarakat, karena selain menggigit manusia juga menggigit hewan ternak masyarakat. Hewan Culicoides ini bisa terbang sampai radius 10 km dari tempat lagoon karena terbawa angin, akibatnya masyarakat sangat terganggu dalam aktvitas sehari hari. Baik di rumah maupun di ladang, karena diserang dan digigit oleh hewan Culicoides tersebut. Selain menyerang manusia Culicoides ini juga menyerang hewan ternak, akibatnya hewan tidak nafsu makan dan jarang tidur sehingga hewan ternak menjadi kurus dan tubuhnya penuh luka.
Limbah PT Greenfieds Indonesia menimbulkan bau busuk menyengat, serta air sungai yang sebelumnya jernih menjadi hitam dan berbusa.
Diungkapkan Muchlis petisi ini juga ditujukan kepada pimpinan DPR RI, agar diketahui oleh pemerintah pusat. "Bahkan dalam waktu hitungan jam, petisi ini sudah ditandatangani 150 orang," ungkapnya.
Ditambahkan Muchlis dengan adanya petisi ini, akan memperkuat adanya Surat Teguran Bupati Blitar 1-3 yang sudah dilayangkan kepada PT Greenfields. "Maka dengan Surat Teguran ditambah petisi ini, akan disampaikan kepada pihak terkait sebagai laporan adanya kasus pencemaran PT Greenfields ini," imbuhnya. (ais)