
JAKARTA (Lenteratoday) - Seiring dengan perkembangan zaman yang serba digital, Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan aplikasi generasi kedua Samsat Digital Nasional (Signal) setelah memperkenalkan Samsat Online Nasional (Samolnas). Meski demikian baru 15 wilayah yang bisa menikmati saat ini.
"Seharusnya sudah dilaunching di hari ke-99 dan menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri, pada tanggal 28 juni 2021, tetapi karena kondisi Pandemi COVID-19 diundur dan direncanakan akan diperkenalkan bulan Agustus sebagai kado Ulang Tahun Kemerdekaan," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin dikutip Sabtu (21/7/2021).
Dalam rilis yang diterima, aplikasi Signal merupakan aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ, denganslogan 'Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service'.
"Namun demikian, agar mampu menghadirkan kebijakan PPKM, maka Signal telah diuji coba sejak tanggal 21 Juni 2021 dan aplikasi sudah dapat diunduh di Playstore. Hanya saja untuk wilayah kerja Signal sementara ini (Tahap I), baru diterapkan di 15 Provinsi," Taslim menambahkan.
Pemilihan wilayah Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Propinsi, serta didukung oleh teman-teman perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).
Sebagai catatan Aplikasi ini merupakan inovasi ke-3 Korlantas Polri pada pencapaian 100 hari Program Prioritas Kapolri, setelah sebelumnya diluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement secara Nasional dan Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). (Ist)
15 Wilayah yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional
- DKI Jakarta
- Banten
- Jabar
- Jateng
- Jatim
- Bali
- NTB
- Sumbar
- Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Kepri
- Sulsel
- Sulbar
- Sultra