06 April 2025

Get In Touch

PP Perlindungan Khusus Anak: Jika Terlibat Hukum, Dilarang Digunduli & Bersihkan WC

PP Perlindungan Khusus Anak: Jika Terlibat Hukum, Dilarang Digunduli & Bersihkan WC

JAKARTA (Lenteratoday)- Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. PP itu mengatur mengenai perlindungan khusus bagi anak.

Total ada 95 pasal dalam PP ini. Sejumlah hal diatur di dalamnya. Mulai dari perlindungan terhadap anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi hingga seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, hingga pornografi, dan lain sebagainya.

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lain yang terkait berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada anak yang diatur dalam PP ini.

Pengertian Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan terhadap Anak untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Sementara definisi Anak dalam PP ini ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk Anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum menjadi salah satu poin yang disoroti dalam PP ini. Poin ini termuat dalam Pasal 7, yang berbunyi bahwa perlindungan dilakukan melalui:
a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. pemisahan dari orang dewasa;
c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
g. penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
Khusus poin e, ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Yakni yang dimaksud dengan "pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat" antara lain:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
e. anak disuruh memijat penyidik.

Bab lain yang menjadi perhatian ialah bagaimana Perlindungan Khusus bagi Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi.
Pada Pasal 12 disebut bahwa:
"Perlindungan Khusus bagi Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri."

Dalam PP ini, disebutkan bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertugas membina Pemerintah Provinsi terkait Perlindungan Khusus bagi Anak. Sementara Gubernur bertugas membina Pemerintah Kota/Kabupaten.

PP ini diteken Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, menjelaskan maksud di balik penerbitan PP ini. Menurut dia, setidaknya dua kebutuhan yang mendasari dikeluarkannya PP, yakni kebutuhan sosiologis-empirik dan kebutuhan yuridis;
Dari perspektif sosiologis-empirik, ia menyebut terdapat situasi dan kondisi tertentu yang dapat membahayakan diri dan jiwa anak.

Termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya;
"Merespons kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan bahwa “anak Indonesia harus terlindungi. Di pundak anak-anak ini, terpanggul harapan akan Indonesia maju.”

Dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses," papar Jaleswari kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Menurut dia, PP ini kemudian diterbitkan untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak.

Terkait aspek yuridis, ia menyebut PP ini dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena:
Merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;

Mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas) jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit;

Memperjelas kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan; serta

Memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.