
BLITAR (Lenteratoday) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan gugatan Class Action warga terdampak pencemaran lingkungan kepada PT Greenfields, memenuhi syarat dan sah serta dilanjutkan persidangan materi gugatan.
Hal ini diputuskan hakim dalam sidang keempat di PN Blitar, dengan agenda pembacaan putusan sela mengenai sah atau tidak gugatan Class Action dari 258 kepala keluarga (KK) kepada tergugat PT Greenfields serta turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur turut tergugat 2.
Sehingga diputuskan melanjutkan persidangan materi gugatan, sesuai putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ari Wahyu Irawan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung tidak ada batasan jumlah penggugat. "Maka tidak ada alasan untuk menolak gugatan, selanjutnya kalau ada yang menarik gugatan akan disediakan form dan dilakukan pengecekan oleh panitera," ujar Ari, Senin(23/8/2021).
Untuk mengisi form apakah ada warga yang menarik kuasanya atau tidak, diberikan waktu 2 minggu. Setelah disepakati kedua belah pihak, sidang yang dimulai sekitar jam 12.00 Wib selesai dan ditutup oleh hakim. "Sidang dinyatakan selesai dan ditutup, dilanjutkan 2 minggu lagi," tutup Ari.
Kuasa hukum warga Hendi Priyono ketika dimintai tanggapannya seusai sidang menyatakan bersyukur, karena gugatan yang diajukan bisa memenuhi syarat atau tidak sebagai gugatan Class Action. "Alhamdulillah oleh hakim dalam sidang hari ini ditetapkan memenuhi syarat, menjadi gugatan Class Action," ungkap Hendi.
Selanjutnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2002 tentang mekanisme gugatan Class Action, setelah ada penetapan dari majelis hakim bahwa gugatan masuk gugatan Class Action. Para pemberi kuasa sebagai kelompok perwakilan maupun warga yang memberikan mandat sebagai kelompok perwakilan. "Diberikan kebebasan menentukan sikap, kesempatan terakhir. Apakah mereka tetap dalam kelompok tersebut atau keluar dari kelompok dan tidak terikat dengan putusan ini," terangnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan warga menarik kuasanya, menurut Hendi memang ada kemungkinan tersebut. Namun pihaknya yakin telah memberikan pesan yang tegas pada pemberi kuasa, bahwa ini masalah pencemaran lingkunhan hidup. "Serta menjaga marwah dan harga diri dari Kabupaten Blitar," tandasnya.
Kalaupun ada warga yang menarik kuasanya dalam gugatan ini, tidak akan menjadikan gugatan Class Action ini berhenti. Tidak perlu ratusan orang, puluhan orang saja sudah bisa. "Asalkan warga dalam barisan ini masih sesuai dengan fakta dan peristiwanya, terkait pencemaran lingkungan ini perkara ini masih tetap jalan tidak ada batasan harus berapa orang," beber Hendi.
Demikian juga jika tergugat menunjukkan bukti ada warga yang menarik kuasanya atau mengundurkan diri, tidak akan menjadi pegangan majelis hakim. "Karena sesuai yang disampaikan majelis hakim, jika warga ingin mengundurkan diri harus membuat pernyataan dan diserahkan pada panitera PN Blitar ini sikap resminya," pungkasnya.
Secara terpisah kuasa hukum PT Greenfields, Totok Sutarto ketika dikonfirmasi mengenai hasil sidang putusan sela yang menyatakan gugatan Class Action sah dan memenuhi syarat, sehingga dilanjutkan ke persidangan materi gugatan menjawab akan mengikuti proses yang berjalan. "Kami dari dunia usaha, tidak mau bermasalah di jalur hukum. Kalau ada masalah dengan warga, bisa diselesaikan dengan warga," kata Totok.
Bahkan menurut Totok setelah proses pengumpulan data penggugat selama 2 minggu kedepan, kemudian ada proses mediasi oleh hakim akan disampaikan pengadilan itu alternatif terakhir. Kalau bisa diselesaikan kekeluargaan, kenapa tidak kekeluargaan dan tidak harus saling berhadapan dengan warga. "Investasi kan untuk kepentingan semua, bisa saling komunikasi melalui jalur mediasi," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan Class Action 258 KK korban limbah PT Greenfields dari Kecamatan Doko dan Wlingi digelar pada 21 Juli 2021 lalu dan tidak ada satu pun tergugat yang hadir. Baik pihak PT Greenfields selaku tergugat, termasuk turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. Kemudian pada sidang kedua 9 Agustus 2021, seluruh tergugat dan turut tergugat 1 dan 2 lengkap hadir. Dengan agenda pembuktian sederhana, terhadap gugatan untuk menentukan apakah gugatan ini sah atau tidak. Kemudian dilanjutkan sidang ketiga pada 16 Agustus 2021, dengan agenda bantahan atau sanggahan tergugat dan turut tergugat 1 dan 2. Pada sidang ketiga sempat diwarnai aksi perwakilan warga terdampak limbah Greenfields didepan PN Blitar, mereka membentangkan banner menuntut tanggungjawab PT Greenfields.(ais)