DI tengah pandemi Covid-19 yang membuat ‘babak belur’ semua sendi kehidupan, pemberantasan korupsi di Indonesia bak menjadi ‘sayatan’ baru. Mantan Mensos Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara. Ironis, karena dia terbukti bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Alasan hakim yang meringankan adalah karena sudah Juliari sudah mendapat caci maki dari masyarakat. Vonis pun dinilai tak masuk akal dan menyulut kemarahan pegiat anti-rasuah hingga para netizen. Tak hanya itu, satu lagi ‘luka’ ditorehkan saat mantan koruptor didaulat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi penyuluh anti-korupsi. Bahkan sempat memberinya label ‘penyitas korupsi’. Dagelan yang bisa membuat ‘mati ketawa’, begitu para pengamat menyebutnya. BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/08/24082021.pdf
[3d-flip-book id="63312" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2021/08/24082021.pdf">