24 April 2025

Get In Touch

Warga Tuntut Wali Kota Blitar Kaji Ulang Perizinan Hotel yang Diduga Langgar Aturan

Warga Ling Sendang demo di Kantor Walikota Blitar tuntut kaji ulang perijinan hotel di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar
Warga Ling Sendang demo di Kantor Walikota Blitar tuntut kaji ulang perijinan hotel di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Puluhan warga Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar dan massa Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar menggelar demo di Kantor Walikota Blitar. Mereka menuntut Wali Kota Blitar mengkaji ulang perijinan pembangunan hotel di Jl. Ir. Sukarno yang diduga melanggar aturan dan mengancam sumber mata air yang dilindungi.

Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas) dan massa KRPK, melakukan aksi long march menuju Kantor Wali Kota Blitar, Jl. Merdeka, Kota Blitar sekitar jam 10.00 WIB. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak Pembangunan Yang Merusak Sumber Mata Air dan Menabrak Peraturan di Negeri Ini" dan "Selamatkan dan Lestarikan Sumber Mata Air".

Di depan Kantor Wali Kota Blitar, massa menyampaikan aspirasinya pada Wali Kota Blitar, Santoso. "Kami bersama perwakilan warga Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, ingin menyampaikan suara warga Sendang. Mengenai perijinan hotel yang melanggar aturan," ujar Koordinator Aksi, M Triyanto, Rabu (25/8/2021).

Dalam aksi ini, mereka juga membawa dan membeber bukti-bukti serta tanda tangan warga yang menggugat dan peraturan yang diduga dilanggar. "Seperti Amdal yang seharusnya lebih dulu ada sebelum pembangunan, kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selain salah alamat juga ada 2 IMB untuk obyek yang sama," ungkap Triyanto.

DIa mengatakan bahwa Amdal baru terbit pada 2021 ini, padahal pembangunan sudah dimulai sejak 2019. Serta ada kajian dan uji publik yang diumumkan di media nasional. "Tapi kenyataannya tidak ada, bahkan jejak digitalnya juga tidak ada kalau memang pernah diumumkan untuk uji publik," bebernya.

Kemudian terkait IMB bisa beranak pinak terbit 2 IMB, pertama untuk bangunan berlantai 4. Kemudian muncul IMB kedua, dengan alasan menambah sampai lantai 7. "Alamatnya juga salah, tertulis di RT 01 RW 02 seharusnya di RT 03 RW 02, ini kan kesalahan fatal," tandasnya.

Selain itu Triyanto juga menjlentrehkan beberapa aturan yang diduga dilanggar, diantaranya Perda No. 10 Tahun 2016 tentang RDTR Kota Blitar. Pada Perda tersebut, tidak menyebutkan Jl. Ir. Sukarno Kelurahan Bendogerit boleh dibangun usaha perdagangan dan jasa. Lalu Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan mata air ditentukan minimal 200 meter. "Tapi kenyataannya sesuai dengan potret satelit dan titik koordinat bangunan hotel, hanya berjarak sekitar 95 meter," jlentrehnya.

Apalagi sesuai Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sumber air Sendang termasuk sumber mata air baku yang harus dilindungi. "Silahkan ditanya apakah perwakilan warga yang hadir ini mengikuti sosialisasi, karena anehnya sosialisasi baru dilakukan beberapa minggu lalu setelah bangunan hotel berdiri," tandas Triyanto.

Triyanto menambahkan kalau warga Lingkungan Sendang bukan menghalangi investasi atau pembangunan hotel, tapi harus sesuai aturan yang ada. "Serta memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya, karena warga hanya ingin menjaga sumber mata air dan menuntut pembangunan yang sesuai aturan jangan KKN. Hingga warga melakukan gugatan PMH ke PN Blitar," imbuhnya.

Setelah berorasi Triyanto dan beberapa perwakilan massa diterima untuk berdialog, dengan beberapa pejabat Pemkot Blitar diantaranya Asisten I Pemerintahan dan Kesra Hermansyah Permadi, Kepala DPM-TK-PTSP Suharyono, Kepala Bappeda M Sidiq, Plt Kepala DLH Kota Blitar Jajuk Indihartati dan Plt Kepala Dinas PU Dindin Alinurdin.

Usai dialog sekitar satu jam di ruang transit Kantor Walikota Blitar, tidak ada satupun pejabat Pemkot Blitar yang bersedia dikonfirmasi mengenai hasilnya. Kepala DPM-TK-PTSP, Suharyono ketika dikonfirmasi wartawan menolak, dan meminta langsung ke Asisten I Hermansyah. "Ke Pak Asisten (Hermansyah) saja," kata Suharyono sambil berlalu.

Sementara Hermansyah ketika didatangi ke ruang kerjanya sudah tidak ada, menurut beberapa awak media sudah pergi menumpang mobil dinasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.