Berulah di 19 Lokasi, Komplotan Pembobol Minimarket di Sergap Polres Lamongan Saat Beraksi

LAMONGAN (Lenteratoday) - Satreskrim Polres Lamongan kembali berhasil meringkus komplotan pembobol minimarket yang telah beraksi di 19 lokasi berbeda.
Pelaku berjumlah 2 orang itu rupanya cukup lihai saat melancarkan aksinya. Dari belasan lokasi yang disatroni, keduanya akhirnya berhasil ditangkap setelah aksinya di Toko Jatiwarno Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Lamongan diketahui pemiliknya, pada Sabtu, (19/8/2021) lalu.
Sontak, pemilik toko bernisitif memanggil warga dan menghubungi Polsek Deket, tak lama pada pukul 02:00 WIB dini hari, tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan datang dan menangkap basah satu pelaku yang bersembunyi di dalam toko.
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisal, MM (32) dan BS (33), keduanya pekerjaan swasta, serta beralamat di Desa Dapur Utara, Kecamatan Lamongan Kota.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, jika aksi para pelaku dilakukan dalam kurun waktu 9 bulan tercatat antara tanggal 9 Desember 2020 hingga 19 Agustus 2021.
"Dari kurun waktu 9 bulan itu, pelaku berhasil membobol 19 minimarket dengan rincian 16 Alfamart dan 3 indomart, namun kasus ini masih terus dikembangkan kemungkinan masih bisa bertambah," ungkapnya, Kamis (26/8/2021).
Miko menjelaskan jika modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang cukup klasik, merk dengan cukup memakai alat tangga untuk memanjat atas bangunan toko setelah itu pelaku menjebol bagian atap dengan alat sedanya.
"1 orang betugas mengambil barang, seorang lagi menunggu dari kejauahan dengan menggunakan sepeda motor, setelah berhasil menggasak barang di toko pelaku menjemput rekanya," jelas Miko.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku jika dari aksinya di 19 lokasi itu dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Lebih jauh, keduanya bergeming hanya mencuri 20 bungkus rokok tiap kali melancarkan aksi.
Namun setelah penggalian dari beberapa korban, kata Miko, tiap toko yang menjadi korban ditaksir mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
"Kami belum tahu pasti, perkara ini masih dalam tahap penelusuran, dari kesaksian korban ada yang hampir merugi hingga Rp 10 hingga Rp 11 juta," urainya.
Dari aksinya itu, kedua pelaku terancam dikenakan hukuman atas Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Kami mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 2 kunci pas ukuran 10 dan 17, 1 jaket wama hitam, 2 buah hp, 10 Rokok merk gudang garam intemasional, dan 10 Rokok merk gudang garam intemasional," tutupnya. (dit)