21 April 2025

Get In Touch

Setelah Didemo Warga, Pemkot Blitar akan Perbaiki Izin Hotel 'Santika'

Perwakilan warga Lingkungan Sendang saat demo di depan Kantor Walikota Blitar pekan lalu dengan menunjukkan bukti-bukti (ais)
Perwakilan warga Lingkungan Sendang saat demo di depan Kantor Walikota Blitar pekan lalu dengan menunjukkan bukti-bukti (ais)

BLITAR (Lenteratoday) -Setelah didemo warga Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Pemkot Blitar akhirnya menyerah dengan menyetujui tuntutan warga untuk mengkaji ulang dan memperbaiki dokumen perizinan hotel di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar.

"Sesuai tuntutan warga Lingkungan Sendang, akan kita kaji ulang dan lakukan perbaikan semua perizinan agar sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suharyono melalui pesan Whatsapp, Minggu (29/8/2021).

Suharyono menjelaskan perizinan yang diperbaiki, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang salah alamat. "Lokasinya sudah benar, hanya kesalahan ketik saja," jelasnya.

Demikian juga beberapa pasal dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Blitar juga akan direvisi, karena terdapat beberapa kesalahan.

"Pak Asisten Setda Pak Hermansyah (Bidang Pemerintahan dan Kesra), sudah sepakat akan memperbaiki semuanya," terang Suharyono.

Diungkapkan, kalau hotel berbintang terwujud di Kota Blitar, maka semakin dikenal banyak orang dan wisatawan yang menginap di Kota Blitar dan juga menyerap banyak tenaga kerja lokal.

"Orang berkunjung ke Makam Bung Karno (MBK) akan menginap di Kota Blitar, PAD dari pajak hotel juga akan naik. Presiden atau pejabat negara pusat kalau ke makam atau ke Kabupaten Blitar, tidak perlu jauh-jauh menginap di Malang, Kediri atau Tulungagung. Di Kota Blitar aja sudah ada," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya puluhan orang perwakilan warga tergabung Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas) Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar dan massa Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar menggelar demo di depan Kantor Walikota Blitar Jl. Merdeka, Kota Blitar, Rabu (25/8/2021).

Mereka menuntut Walikota Blitar mengkaji ulang, perizinan pembangunan hotel Santika di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar yang diduga melanggar beberapa aturan dan mengancam sumber mata air yang dilindungi.

Sementara itu manajemen PT Bumi Artha Mas, selaku pengelola hotel melalui kuasa hukumnya, Suyanto mengatakan kalau selaku pihak yang mengajukan izin, semua persyaratan sudah dipenuhi sesuai aturan yang ada.

"Bahkan juga sudah dilakukan kajian dan penelitian, bahkan Amdal juga sudah disidangkan oleh DLH Provinsi Jatim," kata Suyanto.

Mengenai sosialisasi pada warga dibeberkan Suyanto sudah dilakukan sejak 2019 lalu, saat ada jeda waktu setahun untuk mempersiapkan perizinan. "Setelah semua perizinan lengkap, baru proses pembangunan dilakukan," bebernya.

Terkait masalah situs sumber mata air, juga telah melalui kajian profesor dari ITS Surabaya. Karena situs sumber air tersebut yang menentukan adalah Walikota Blitar, bukan hanya sekedar klaim warga. Mengenai lekhawatiran kekeringan sumber air dalam, pihak pemilik hotel siap untuk tidak membuat sumur dalam. Karena sebenarnya hotel tidak membutuhkan air yg terlalu banyak, jadi tetap memakai sumur dangkal dan PDAM sudah cukup.

"Justru pendapat ahli terkait air tanah hasil konsultasi pemilik hotel, sumur dalam tidak akan mengganggu air permukaan atau sumur milik warga termasuk air permukaan seperti air kolam yang dikatakan sebagai sumber air. Karena sumur dalam langsung menyedot air tanah dalam," imbuhnya (ais).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.